YOU ARE HERE Home Info Ponorogo Artikel
Artikel
Nilai Tukar Petani Kabupaten Ponorogo 2008
Ditulis oleh admin   
Kamis, 13 November 2008 10:32
DALAM PDF KLIK DISINI
 
Investor Besar Masih Impian
Ditulis oleh admin   
Selasa, 13 Mei 2008 18:38
Sejak menjadi bupati Ponorogo pada 2005, upaya pertama yang dilakukan Muhadi Suyono adalah mengubah paradigma pembangunan. Yaitu, dengan memusatkan pembangunan di wilayah pedesaan. Pembangunan tidak lagi difokuskan di wilayah perkotaan. Untuk mendukung program itu, dilakukan perbaikan infrastruktur pedesaan, seperti revitalisasi pasar desa dan pembangunan jalan antarkecamatan.
Baca selengkapnya...
 
Lelang Potong Mata Rantai Perdagangan
Ditulis oleh admin   
Selasa, 13 Mei 2008 18:35

Untuk memotong siklus rantai perdagangan, pemkab mengadakan lelang untuk usaha pertanian. Karena rantai yang panjang, petani sering mendapat keuntungan yang kecil. Selain itu, lelang tersebut dilakukan untuk menjembatani kesenjangan penawaran dan permintaan. Misalnya, produsen tidak tahu di mana harus menjual produknya. Begitu pula, konsumen tidak tahu di mana harus mencari produk tertentu. Program itu diinspirasi dari program lelang yang dilakukan Bank Jatim setiap Selasa pada minggu keempat di Surabaya.

Baca selengkapnya...
 
SEJARAH BERDIRINYA KAB.PONOROGO.
Ditulis oleh admin   
Senin, 17 Maret 2008 21:00

Asal usul kata Ponorogo berdasarkan babad legenda berasal dari " Pramana Raga ". Menurut cerita rakyat yang berkembang secara lisan Pono berarti Wasis , Pinter, Mumpuni dan Raga artinya Jasmani yang kemudian menjadi Ponorogo .

Baca selengkapnya...
 
MAKNA TERTIB DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Ditulis oleh admin   
Senin, 19 November 2007 20:05

Makna tertib administrasi dokumen kependudukan  bagi Reformasi Pelayanan Publik, Penegakkan Hukum, Demokrasi dan Perwujudan Good Governance *)
Pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis.
Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau pendudukUpaya tersebut, merupakan tugas negara atau pemerintah sebagai pelayan publik, dan menjadi urusan wajib. Untuk itu, faktor-faktor strategis yang harus ditata dan disiapkan agar tugas tersebut berfungsi dan efektif, adalah :

Baca selengkapnya...
 
Artikel Lainnya...


Halaman 1 dari 2