
Dinas Pertanian
Kantor Pusat
Jl.Urip Sumoharjo No.58 Ponorogo
Jawa Timur Kode Pos 63413
Telp. 0352-481041 Faks.0352-485009

Visi : Terwujudnya pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tangguh untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Misi :
- Meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas pertanian dan perkebunan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui konsep agribisnis;
- Meningkatkan produksi komoditas peternakan dan pengamanan ternak melalui pengembangan produk unggulan;
- Mewujudkan masyarakat perikanan yang sejahtera melalui pengelolaan perikanan yang berkelanjutan;
- Rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk pengamanan hutan dan peningkatan pendapatan petani.
1.
Monday, 20 May 2013 06:07
Kedudukan dan Tugas Pokok
Ruang lingkup kerja Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi 3 ( tiga ) urusan pemerintahan yaitu :
- Urusan Pertanian
- Urusan Kehutanan
- Urusan Kelautan dan perikanan
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian.
Struktur Organisasi
- 1. Sekretariat
- 2. Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura
- 3. Bidang Kehutananan
- 4. Bidang Perkebunan
- 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- 6. Kelompok Jabatan Fungsional
