Pembatasan Tiga Layanan Kesehatan, Terkait Kebijakan Baru BPJS Kesehatan

Tampak sejumlah pasien fisioterapi di RSUD Dr Hardjono balik kanan. Pasalnya setelah mereka mendapat penolakan dari dokter yang menangani di rumah sakit tersebut. Mereka merupakan pasien BPJS Kesehatan yang periksa lebih dari dua kali dalam seminggu.

Ungkap Tumilah, Pasien BPJS yang berasal dari Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo mengungkapkan, dirinya yang menderita linu di tangan biasanya diperiksa dua hari sekali di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Namun saat hendak memeriksakan kondisi kesehatannya ia disarankan untuk tiga hari sekali.

“Sekarang sudah mulai dibatasi untuk fisioterapi, jadi kalau saya ingin periksa seperti biasa (seminggu lebih dari dua kali, Red) ya menggunakan biaya sendiri,’’ ungkapnya, Rabu, (8/8).

Dia menambahkan jika ingin mendapatkan kembali fasilitas seperti biasanya (dua hari sekali, Red) bisa masuk kategori pasien umum.

“Biaya sendiri, ya, keberatan gak punya biaya mas,’’ lanjutnya.

Tak hanya Tumilah saja, berdasarkan pantauan ponorogo.go.id ada sebanyak 8 pasien lainnya terpaksa mengurungkan niatnya berobat. Lantaran setelah adanya kebijakan BPJS kesehatan pusat tentang pembatasan tiga layanan kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Peraturan tersebut membatasi pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan ibu hamil.

Dr. Siti Nurfaidah, Kabid Pelayanan Medik RSUD Dr Harjono Ponorogo membenarkan hal tersebut (kebijakan BPJS, Red). Dirinya menjelaskan dokter tidak menolak pasien. Namun itu dilakukan sesuai dengan kebijakan BPJS kesehatan pusat. Khususnya peraturan Nomor 5 Tahun 2018 tentang pembatasan pasien fisioterapi dilayani maksimal dua kali dalam seminggu atau delapan kali dalam sebulan.

“Jadi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat. Karena itu kami menyesuaikan aturan yang dikeluarkan BPJS. Pasien masih bisa berobat setiap hari, namun masuk dalam kategori umum,’’ ungkapnya.

Dirinya mengatakan untuk peraturan tersebut (kebijakan BPJS, Red) mulai diterapkan sejak Kamis (3/8). Sejak hari itu tercatat 10 pasien fisioterapi terpaksa tidak mendapat pelayanan. Mereka merupakan pasien yang telah mendapatkan layanan dua kali dalam seminggu.

“Kewenangan kami hanya melayani. Kalau terkait aturan tersebut tentunya pihak terkait yang dapat menjawab,’’ imbuhnya.

Dampak kebijakan tersebut (kebijakan BPJS, Red) terhadap pasien yang memerlukan perawatan intens terpaksa harus masuk kategori pasien umum. Alhasil pasien lebih memilih menunda pengobatan karena alasan biaya. Itu terlihat dari jumlah pengunjung ke ruang rehab medik menurun hingga 50 persen.

“Ya biasanya dalam sehari pihaknya melayani 40-50 pasien setiap harinya, sekarang menurun pada angka 20 pasien setiap hari,’’ jelasnya.

Di samping itu, Mujoko, kepala BPJS Kesehatan Cabang Ponorogo enggan berkomentar soal kebijakan baru tersebut. Dia meminta wartawan konfirmasi ke BPJS Kesehatan Madiun.

‘’Yang bisa memberikan statement itu kantor Madiun. Karena kami sepakat informasi satu pintu,’’ kata dia saat dihubungi melalui seluler. (Kominfo/fdl).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*