Pemkab Ponorogo Akan Evaluasi Koperasi Pengelola Pasar Eks-Stasiun

Pagi tadi, Kamis (25/10) Ratusan pedagang pasar Eks-Stasiun Ponorogo berunjuk rasa yang di mulai dari masjid agung untuk titik kumpulnya selanjutnya berjalan ke pasar Eks-Stasiun dan melakukan orasi, setelah selesai melakukan orasi di lanjut berjalan ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mengadukan nasibnya. Dalam orasi tersebut ada tuntutan yang di minta yaitu membekukan Koperasi Pandu Artha Nugraha Jaya yang dipimpin oleh M (inisial) karena semena-mena sebagai pengelola pasar kepada pedagang.

Setelah beberapa menit berorasi di depan Kantor Bupati akhirnya perwakilan massa diterima langsung oleh Agus Pramono, Sekda Kabupaten Ponorogo, Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Supriyadi di ruang Bantarangin gedung Pemkab Ponorogo. Selanjutnya mereka dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka pun secara bergantian memaparkan keluh kesah dan penderitaannya karena ditindas oleh M sebagai pimpinan koperasi dan memgaku sebagai penguasa pasar.

Ahmad, Ketua Paguyuban Pasar Eks Stasiun, memaparkan tentang apa yang terjadi selama ini, yang ia alami maupun semua pedagang. Ada tindakan arogansi dan pemaksaan yang dilakukan penguasa pasar atas kepemilikan bangunan yang sedang dibangun sekarang. “Ya pembangunan pasar itu harus dihentikan pasar, pembangunan pasar itu dibangun bukan diperuntukan bagi pemilik lahan terdahulu, dan kalau tidak mau memberikan uang muka silahkan keluar, nantinya ada pembeli yang lain,” ungkapnya.

Selain pembangunan pasar, pendemo juga menuntut untuk pembekuan Koperasi Pandu Artha Nugraha Jaya, karena keberadaan koperasi ini tidak jelas. Baik susunan kepengurusannya maupun laporan keuangannya. 

Salah satu pedagang yang hadir juga menyebut ada keanehan dari koperasi ini, sebab berdasarkan rapat anggota tahunan (RAT) di hadiri juga oleh Dinas perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo, pada 2018 ini neraca pendapatan koperasi adalah nol dan RAT di tolak oleh Dinas Perdagkum. Disamping melihat neraca pendapatan koperasi nol, penolakan juga dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi forum. 

Menanggapi hal tersebut, Agus Pramono menegaskan kepada para pendemo bahwa Pemkab Ponorogo akan segera melakukan tindakan. Hal ini dilakukan karena semata untuk membela rakyatnya. “Terkait masalah pembekuaan koperasi, dalam waktu sepekan ini melalui Dinas Perdagkum akan dilakukan langkah evaluasi dengan mengumpulkan berkas dan selanjutnya akan di pelajari, termasuk dalam ketentuan menutup koperasi karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. (Kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*