Pemkab Ponorogo akhirnya merobohkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di Pasar Eks Stasiun, Senin (21/1/2019) siang. Perobohan ini menyusul diabaikannya peringatan Pemkab Ponorogo terhadap pimpinan Koperasi Pandu Artha sebagai penyewa lahan tersebut ke PT KAI.
Eksekusi terhadap bangunan tersebut dilaksanakan dengan mengerahkan satu unit bakchoe dari Dinas PUPR. Meski sempat mendapat penolakan, namun perobohan bisa dilakukan setelah Dinas Pol PP sebagai bisa melakukan pengkondisian warga dan pedagang di kawasan tersebut.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni angkat bicara terkait polemik yang terjadi tentang pembongkaran bangunan tak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi Pasar Ex-Stasiun, Senin (21/1/2019).
Sekitar pukul 11 siang backhoe mulai beroperasi merobohkan bangunan yang berada di Jalan Biak tersebut. Sekitar pukul 12, perobohan selesai dan puing-puingnya mulai diangkut oleh truk dari dinas terkait.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menjelaskan, pihaknya membongkar dua bangunan yang terdiri dari 27 lapak yang tak memiliki IMB, melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2016 tentang bangunan dan gedung.
“Karena tak kantongi IMB bangunan tersebut kita bongkar saja, dan kita disini menegakkan aturan,” ungkapnya saat di temui Ponorogo.go.id di rumah dinas, Senin Petang.
Dari awal pihaknya sudah melakukan peringatan berkali-kali sebelum bangunan tersebut didirikan, mulai dari satu bata hingga sampai berdiri tinggi, tetapi mereka tetap ngeyel mendirikan. “Hari ini kita robohkan, karena kita sudah melalui beberapa mekanisme perobohan, seperti pemberitahuan dan sosialisasi sudah kita lakukan,” tegasnya.
Di samping itu orang nomer satu di Ponorogo itu juga menjelaskan dari 600 pedagang Ex- Stasiun saat ini sudah ada 533 pedagang yang direlokasi di kawasan pasar relokasi yang bertempat di Los 4 yang sudah di sediakan Pemkab. Sementara itu 67 lainnya masih bertahan di Pasar Eks stasiun.
Lebih jauh lagi Ipong juga menuturkan nantinya mereka (pedagang ex-stasiun) di lahan relokasi yang baru tidak di pungut biaya, dan disediakan juga lapak di bangunan pasar Songgolangit yang baru nantinya.
“Untuk pasar ex-stasiun untuk lapaknya mereka tidak di pungut biaya, cuman retribusi saja perharinya, dan nantinya kami juga menyediakan lapak di Pasar Songgolangit,” pungkasnya. (Kominfo/fdl*).