Baru 51 Persen Pejabat Ponorogo yang Laporkan Kekayaannya

PEJABAT di Ponorogo yang telah melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mencapai sekitar 51 persen pada awal pekan ini. Diperkirakan angka ini terus meningkat pada akhir April ini.

Koordinator Wilayah Jatim Satgas Pencegahan Korupsi Kedeputian Pencegahan KPK RI Arief Nurcahyo mengungkapkan hal ini saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Monev Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Stakeholder SKPD Se-Kabupaten Ponorogo di Aula Gedung Bappeda dan Diklat Kabupaten Ponorogo, Selasa (9/4/2019).

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat memberikan sambutan mengawali Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Gedung Bappeda dan Diklat Kabupaten Ponorogo, Selasa (9/4/2019).

Arief mengatakan, data terkini KPK menyatakan, dari 59 pejabat lembaga eksekutif atau dari dinas-dinas yang merupakan pejabat wajib lapor di Ponorogo, sekitar 30 orang yang sudah mengisi LHKPN. “Baru sekitar 51 persen yang melapor. Kita harap hingga akhir April bisa sampai 100 persen,” ujarnya saat break kegiatan.

Untuk pejabat di lembaga legislatif atau DPRD Kabupaten Ponorogo, dari 42 orang yang wajib lapor, baru 33 persen yang sudah melakukan LHKPN. Artinya baru sekitar 14 orang yang sudah melapor dan terverifikasi.

“LHKPN adalah bentuk transparansi atas jabatan yang diemban. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab sebagai pejabat publik yang notabene harus melakukan pelayanan publik yang harus amanah atas jabatan yang dipegang,” ungkapnya.

LHKPN bisa menjadi saran introspeksi dan evaluasi sejauh mana kegiatan pelayana publik yang sudah dilaksanakan. Sebab menjadi pejabat telah mendapatkan penghasilan dari sumber yang berasal dari masyarakat.

Arief menyatakan, pelaporan LHKPN pada tahun ini paling lambat adalah pada 31 Maret lalu. Untuk yang belum melakukannya maka akan ada sanksi yang bisa diberikan. Untuk anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang saat ini menjadi caleg petahana sanksinya antara lain adalah tidak dilantik bila terpilih nantinya. Dasarnya adalah pernyataan dari Mendagri.

“Sedangkan untuk pejabat ASN, di beberapa daerah sudah ada yang membuat susunan sanksi dan reward bagi yang melakukan LHKPN ini. Ada yang tidak memberikan kenaikan pangkat sebagai sanksi ada yang lainnya,” urainya.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menanggapi positif soal LHKPN para pejabat di lingkungan kerjanya. Bahkan ia mendorong agar dalam waktu dekat angkanya bisa mencapai 100 persen. “Kalau di Pemkab, saya yakin bisa full (seluruhnya) pada akhir April ini,” ungkapnya.

Yang menurutnya agak sulit adalah untuk para anggota DPRD Ponorogo. Sebab sejak beberapa waktu lalu sudah dicoba diingatkan tapi ternyata angkanya tidak beranjak. Sampai saat ini ya hanya belasan orang saja. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*