KORUPSI dan kolusi dalam pengadaan berbagai barang dan jasa akan terus dihilangkan. Upayanya dengan menekan adanya tatap muka antarpihak yang berkepentingan. Penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah solusinya.
Karena itulah, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ponorogo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SPSE versi 4.3 dan SIKaP untuk para pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan pelaku usaha barang dan jasa. Kegiatan ini digelar di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Ponorogo pada Rabu dan Kamis (10-11/4/2019) ini.

Menurut Kasubbag Pengendalian Program dan LPSE Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Ponorogo Budi Darmawan di sela acara mengatakan, bimtek kali ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para pejabat yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan di Ponorogo.
“Bimtek ini kita selenggarakan karena pada 2019 ini semua pengadaan barang dan jasa sudah harus menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3,” ujarnya.
Selain itu, bimtek ini juga menjadi pelaksanaan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres ini mengamanatkan bahwa untuk pengadaan berbagai barang dan jasa untuk keperluan pemerintah dan pembangunan menggunakan prinsip value for money.

“Itu artinya untuk harga barang bukan mencari yang paling murah, tetapi harga yang wajar sesuai dengan nilai, mutu, waktu dan kualitas dari penyedia itu sendiri,” terangnya.
Harapannya, seluruh oengadaan barang dan jasa bisa menggunakan aplikasi dan dilakukan secara elektronik. Hal ini untuk menekan adanya tatap muka antara pejabat pengadaan dan penyedia jasa.
“Kalau sudah begitu, KKN bisa ditekan, tidak perlu tatap muka. Semua sudah oleh sistem,” ungkapnya.
Pada bimtek kali ini, sebanyak 100 peserta dari PPKom dan Pejabat pengadaan yang ikut serta. Sedangkan untuk hari kedua, ada sekitar 150 peserta dari pengusaha penyedia barang dan jasa yang akan mendalami aplikasi SPSE dengan seluruh update-nya. (kominfo/dist)