PEMKAB Ponorogo memiliki sejumlah langkah dalam menciptakan Kabupaten Ponorogo Layak Anak. Mulai dari koordinasi sampai sinergisitas berbagai program pendukung. Targetnya, di 2019 ini Ponorogo akan menjadi kabupaten layak anak.
Ketua Gugus Tugas Kabupaten Ponorogo Layak Anak Sumarno mengatakan, ada tiga langkah utama yang akan diambil oleh pihaknya untuk mewujudkan kawasan yang dimaksud. “Yang pertama adalah koordinasi dengan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar mereka dalam membuat berbagai program selalu mengarah pada penciptaan kabupaten layak anak,” ungkap Sumarno, yang juga kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Ponorogo ini, Jumat (26/4/2019).
Kedua, lanjutnya, pihaknya akan membentuk gugus tugas kabupaten layak anak di berbagai tingkatan. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa.
“Di samping itu kita akan berkoordinasi dengan instansai terkait seperti organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk bisa mensinergikan beberapa kegiatan di masing-masing instansi ini agar bisa menindaklanjuti komitmen yang sudah ditandatangani Kamis (25/4/2019) kemarin dan diimplementasikan dalam sebuah kegiatan di masing-masing instansi,” ucapnya.
Sumarno menambahkan, sebenarnya Ponorogo sudah memiliki nilai cukup sebagia Kabupaten Layak Anak. Semua indikator penilaian sudah terpenuhi. Hanya komitmen saja yang memang sejauh ini belum dilakukan. Karenanya, skor dalam penilaian baru sedikit di atas ambang batas layak anak.
“Sekarang ini skor kita adalah 637. Batas minimalnya adalah 500, maksimal 1000. Jadi dengan komitmen bersama ini kita bisa naikkan skor ini. Beberapa yang kurang kita cukupi,” ulasnya.
Dengan adanya komitmen dan pembentukan gugus tugas hingga tingkat desa, Sumarno yakin pembentukan Ponorogo sebagai Kabupaten Layak Anak bisa segera terwujud.
“Kita yakin di 2019 ini, saat penilaian nanti, hal ini akan bisa terpenuhi. Tentunya, Ponorogo bisa disebut sebagai Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya.
Kabupaten layak anak adalah kawasan yang terjamin hak dasarnya dalam kehidupan. Ada 31 indikator yang didasarkan pada substansi pemenuhan hak anak yang dikelompokkan dalam lima cluster. Pertama adalah cluster hak sipil dan kebebasan yaitu hak untuk memperoleh dan mempertahankan identitas, kebebasan berekspresi, berpikir, beribadah, berhati nurani, berserikat, perlindungan atas kehidupan pribadi serta hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Juga hak perlindungan dari tindak kekerasan.
Cluster kedua adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Yaitu hak untuk mendapatkan keluarga atau keluarga pengganti agar pertumbuhan dan pekembangannya bisa terpenuhi dengan baik. Cluster ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Berikutnya adalah hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. Terakhir adalah cluster perlindungan khusus. Ini bagi anak dalam situasi darurat, pengungsi, konflik bersenjata, terlibat masalah hukum, kondisi eksploitasi, dan anak dalam kondisi minoritas dalam masyarakat sekitar. (kominfo/dist)