PPDB 2019 Masih Gunakan Sistem Zonasi

Bulan Mei ini dimulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mekanisme yang akan digunakan juga hampir sama dengan PPDB tahun lalu yaitu dengan sistem zonasi.

Tutut Erliana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mengatakan nantinya ada 3 cara untuk bisa masuk ke sekolah dengan yang lebih tinggi. Seperti dari TK ke SD, SD ke SMP atau SMP ke SMA/SMK.

“Tiga cara itu, yang pertama dengan zonasi yang mencakup 90 persen dari daya tampung sekolah, kedua jalur prestasi dengan 5 persen dari daya tampung sekolah, dan 5 persen dari mutasi kerja orang tua,” ungkapnya. Kamis, (2/5/2019).

Tutut menambahkan aturan seperti itu tidak hanya di Ponorogo saja, melainkan aturan Nasional yang diterapkan di Indonesia. Sedangkan untuk perbedaan PPDB tahun 2019 ini dengan tahun lalu, untuk memenuhi kuota 90 persen dari zonasi tersebut ada tambahan seleksi nilai hasil ujian Nasional, dan untuk tahun ini seleksi itu ditiadakan.

“Untuk tahun ini sekolah akan proaktif dalam mendata calon siswa,” imbuhnya.

Untuk mekanisme zonasi sendiri, Tutut menjelaskan calon siswanya masih dalam 1 Kecamatan atau jarak dengan radius 5 kilometer dari titik sekolah yang dipilih.

“Domisili untuk zonasi ini minimal sudah menempati selama 6 bulan, kalau nantinya jelang PPDB terus pindah ya itu tidak bisa masuk sistem zonasi,” jelasnya. (Kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*