Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tak tinggal diam dalam berupaya mensejahterakan guru. Pasalnya setelah ada perubahan kurikulum dari KTSP menjadi K13 dan peraturan gubernur tentang Muatan Lokal (Mulok) yang semula diisi dengan Bahasa Inggris pada jenjang SD diganti dengan Bahasa Jawa, sehingga dilakukan penataan guru berdasarkan Peraturan Bersama Lima Menteri, guru bersertifikat bahasa inggris dimutasi sebagai Guru Kelas SD terhitung mulai tanggal 1 Juli 2014, dan tunjangan profesinya dapat dibayarkan selama 2 tahun sejak di mutasi, apabila belum memiliki sertifikat pendidik yang sesuai bidang tugas yang baru (Sertifikasi Guru Kelad SD), berdasarkan Permendikbud 62 tahun 2014. Berhubung sebagian besar guru belum sergu kedua maka tunjangan profesinya dihentikan mulai 1 Juli 2016.

Satu titik terang bagi guru bahasa inggris yang sudah menempuh Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), setelah beberapa kali surat dilayangkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rentan waktu 2,5 tahun dan terakhir surat bupati Nomer : 800/233/405.07/2019 perihal usul kebijakan dan solusi tentang guru bahasa inggris pada jenjang SD yang telah lulus sertifikasi.
“Bupati membuat surat kepada menteri pendidikan didalam surat itu ada 3 alternatif khusus untuk guru bahasa inggris yang sudah memiliki ijasah PGSD agar tunjangan profesinya terbayarkan,” ungkap Sarjono, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Senin(15/7/2019).
Dari tiga alternatif yang disampaikan bupati dalam suratnya. Salah satu alternatifnya dijadikan dasar kebijakan menteri untuk melakukan revisi regulasi sebelumnya yang menyebabkan tunjangan profesi guru bersertifikat bahasa inggris pada jenjang SD tidak dapat dibayarkan.
”Keberhasilan surat tersebut dibuktikan dengan munculnya Permendikbud 16 tahun 2019 bahwa guru bahasa inggris yang sudah memiliki ijasah S1 PGSD yang semula tunjangannya dihentikan maka pada tahun 2019 per Januari bisa dibayarkan,” lanjutnya.
Sarjono menjelaskan di Ponorogo, bahwa guru bahasa inggris yang sudah menempuh S1 PGSD dan belum mengikuti sergu kedua sejumlah 55 orang. Diharapkan dengan cairnya tunjangan profesi ini nantinya guru bisa meningkatkan kompetensi dan pengabdiannya.
“Cairnya kembali tunjangan profesi ini bisa lebih meningkatkan kompetensi bagi guru,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)