PERANGKAT desa di Ponorogo boleh bergembira. Mulai Oktober mendatang penghasilan tetap (siltap) mereka bakal meningkat. Besarannya setara dengan PNS golongan IIA, sekitar Rp 2 juta tiap bulan. Ada penambahan anggaran siltap dari Pemkab Ponorogo untuk para perangkat desa.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono, Kamis (1/8/2019) mengatakan, saat ini anggaran untuk siltap ini sudah masuk ke P-APBD (Perubahan APBD) 2019. Besarannya mencapai Rp 9 miliar untuk tiga bulan pembayaran siltap.
“Di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2019 ini siltap sudah ada penambahan dari tim anggaran, sudah disetujui dewan (DPRD). Sekarang tinggal menunggu evaluasi gubernur Jawa Timur. Besarnya kebutuhan itu (tambahan siltap perangkat desa) adalah Rp 9 miliar, untuk Oktober, November dan Desember. Dana ini cukup untuk tiga bulan ini,” terang Bambang.
Anggaran ini, kata Bambang, adalah tambahan dana agar siltap para perangkat desa bisa sesuai dengan PNS golongan IIA. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sedangkan untuk 2020 mendatang, diperkirakan kebutuhan anggaran untuk siltap perangkat desa di Ponorogo mencapai sekitar Rp 153 miliar, yaitu untuk 12 bulan. Ini adalah angka untuk seluruh perangkat desa. Dari kepala desa hingga para kaurnya.
“Penyetaraan siltap perangkat ini tidak membedakan mereka yang sudah lama maupunyang baru. Semuanya setara dengan PNS golongan IIA, sekitar Rp 2 juta lebih,” ungkapnya. (kominfo/dist)