Bakal Ada Pramuka di TK dan PAUD

PRAMUKA atau Praja Muda Karana akan dijadikan kegiatan yang ada di sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ini karena pembangunan karakter anak dinilai harus semakin dini mengikuti perkembangan zaman dan mental anak akhir-akhir ini.

Hal ini diungkapkan Kapusdiklatcab Pramuka Ponorogo Lukman Azis menanggapi sambutan Kakwarnas yang dibacakan Inspektur Apel Besar HUT ke-58 Pramuka di Aloon-Aloon Ponorogo, Selasa (10/9/2019). Menurut Lukman, wacana pelaksanaan kegiatan pramuka di tingkat anak usia TK dan PAUD ini sudah ditangkap oleh para pengurus pramuka sampai ke tingkat kwarcab. Saat ini, istilah yang sedang dicoba didengungkan adalah Pramuka Pra-Siaga, merujuk pada tingkat di bawah Pramuka Siaga yang harus telah berusia 7 tahun dan paling tinggi 10 tahun.

Atraksi paramotor yang terbang berputar-putar di angkasa Ponorogo juga memeriahkan Apel Besar HUT ke-58 Pramuka di Aloon-Aloon Ponorogo, Selasa (10/9/2019).

“Wacana ini kita tanggapi sangat positif. Pramuka ini pada tujuan akhirnya adalah pendidikan karakter. Maka, setelah kita mempelajari pola kehidupan anak-anak kita yang semakin maju sehingga pramuka juga mengikuti pola itu,” kata Lukman.

Pola yang dimaksud, kata Lukman, adalah kemampuan anak-anak yang semakin tinggi dan semakin dini dalam merespons sesuatu. Utamanya respons terhadap teknologi. Contoh paling konkret adalah penggunaan telepon pintar yang ternyata saat ini sudah cukup dikuasai oleh anak bahkan yang baru berusia 3 tahun sekalipun.

Menurutnya, anak-anak yang sudah suka berkumpul dengan sesama anak seusianya, atau berkegiatan bersama teman sebaya, bisa dimasuki kegiatan pramuka pra-siaga. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan dengan anak-anak pra-siaga ini.

Kapusdiklatcab Pramuka Ponorogo Lukman Azis saat ditemui usai Apel Besar HUT ke-58 Pramuka di Aloon-Aloon Ponorogo, Selasa (10/9/2019).

“Dan kita sudah memulai berkomunikasi dengan para guru TK dan PAUD di Ponorogo terkait hal ini. Yang jelas, kami siap, mereka juga siap,” ujarnya.

Hanya saja, imbuh Lukman, untuk melaksanakan kegiatan pramuka pra-siaga pihak Kwarcab masih menunggu peraturan perundangan yang akan menjadi dasar hukum kegiatan. Sebab, Gerakan Pramuka di Indonesia bergerak dengan mendasarkan diri pada undang-undang.

Sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo dan anggota Forkopimda Ponorogo saat menghadiri Apel Besar HUT ke-58 Pramuka di Aloon-Aloon Ponorogo, Selasa (10/9/2019).

“Sejauh ini undang-undang tentang pramuka (UU nomor 12/2010) belum mengatur tentang hal ini. Jadi kita masih menunggu peraturan yang ada untuk melaksanakan pramuka pra-siaga ini,” ulasnya.

Sebagai awalan, Kwarcab Ponorogo telah melaksanakan beberapa lomba dengan tema pramuka dengan peserta anak-anak TK dan PAUD beberapa waktu lalu. Ini sebagai penjajakan dan pengenalam pramuka kepada anak-anak. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*