Akhir September, Seluruh Pejabat Pemkab Harus Lapor Kekayaan

PEJABAT di Pemerintah Kabupaten Ponorogo diwajibkan melakukan laporan atas harta kekayaannya. Pelaporan bernama LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ini diharapkan menjadi upaya untuk menjauhkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno, Rabu (18/9/2019), kepada ponorogo.go.id mengatakan, LHKASN berawal dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 5 tahun 2017. Ketentuannya soal LHKPN atau Laporan harta Kekayaan Pengelenggara Negara. Yaitu model pelaporan harta kekayaan untuk pejabat penyelenggara negara.

LHKPN menyentuh sampai ke pejabat pemerintah eselon II atau setingkat kepala dinas. LHKPN ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga catatannya ada di KPK.

“Nah di 2019 akan dimulai LHKASN. Ini untuk ASN yang menduduki jabatan struktural tertentu yang tidak punya kewajiban membuat LHKPN. Mereka adalah pejabat eselon III, IV dan V juga pejabat fungsional. Nantinya seluruh ASN akan berkewajiban melakukan LHKASN ini,” jelasnya.

Wabup Soedjarno menyatakan, saat ini format LHKASN sudah ada. Selurunya sudah disediakan oleh Kemenpan-RB. Inspektorat Pemkab Ponorogo menjaid leading sectornya.

“Saya harapkan dalam bulan September semuanya bisa lapor. Ini adalah laporan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Tentu ada ukuran-ukuran tertentu. Ini sebagai kontrol atas korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan pejabat kita yang ASN,” tuturnya.

Wabup Soedjarno berharap seluruh instansi bisa berkoordinasi dengan baik. Sebab, LHKASN ini baru pertama kali dilaksanakan. “Dan LHKASN ini nantinya akan dinilai oleh Kemenpan-RB,” ungkapnya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*