Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur hari ini, Senin (23/9/2019) resmi diberlakukan di Samsat Kabupaten Ponorogo. Hal ini mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 tahun 2019 tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jatim tahun 2019.
Muhammad Basori, Pimpinan Samsat Kabupaten Ponorogo mengatakan pembebasan pajak daerah ini dalam rangka hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur yang ke-74 sebagai kado dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat.
“Pembebasan Pajak Daerah ini sebagai kado dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat Jawa Timur, mulai tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019,” ungkapnya.

Pembebasan pajak ini tak serta merta gratis, namun wajib pajak tetap membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik PNBP BPKB, PNPB TNKB, PNBP STNK, serta masih ada administrasi jasa raharja.
“Dari Pemerintah Provinsi untuk pemutihan pada tahun ini membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermontor, dan sanksi denda bagi semua kendaraan,” jelasnya.
Soal ditanya tentang persiapan samsat Ponorogo sambut pembebasan pajak daerah ini, tak ada persiapan khusus tetap menggunakan layanan yang tersedia meliputi mobil keliling ada dua unit, Paymen Point ada tiga tempat.
“Untuk masyarakat silahkan gunakan kesempatan ini, mobil keliling dan payment point, gerai Indomaret dan E-samsat bisa melayani pembebasan pajak daerah ini, tak perlu ke kantor induk,” tungkasnya.
Basori juga mengajak kepada masyarakat Ponorogo untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Gubernur Jawa Timur. (Kominfo/fdl)