PELAYANAN yang semakin cepat dan aman menjadi salah satu titik keunggulan yang ditawarkan Pemkab Ponorogo kepada masyarakatnya. Salah satunya dengan penerapan sertifikat elektronik yang akan segera diterapkan pada dinas-dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Hal ini terungkap pada Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang digelar Rabu (6/11/2019) di Ruang Bantarangin Gedung Graha Kridha Praja Pemkab Ponorogo. Pada sosialisasi kali ini, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo menghadirkan pemateri Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara, Sandhi Prasetiawan.
Kepala Diskominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo Najib Susilo mengatakan, sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah (Organisasi Perangkat Daerah/OPD) ini menjadi upaya untuk memberikan wacana, dan wawasan agar perangkat daerah untuk menerapkan sertifikat elektronik ini. Terutama untuk perangkat daerah alias dinas-dinas yang memiliki basis kerja pelayanan terhadap masyarakat yang perlu pembubuhan banyak tanda tangan pada pekerjaannya.

“Dengan menggunakan tanda tangan elektronik (yang divalidkan dengan adanya sertifikat elektronik), maka hal ini (tanda tangan elektronik/digital) akan mempercepat pelayanan,” ungkapnya.
Najib menyatakan, sosialisasi ini berusaha mendorong kesadaran masing-masing perangkat daerah untuk segera mempersiapkan diri secara internal terkait pelayanan yang bisa dipercepat dengan menerapkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital ini.
Sementara itu, Sandhi menyebutkan pentingnya sertifikat elektronik adalah kemunculan tanda tangan digital. Menurutnya, era digital yang sudah hadir saat ini meniscayakan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital dalam pelayanannya. Apalagi, hal-hal digital menyimpan potensi penyalahgunaan sampai kejahatan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.

“Karena itu selain memberikan simulasi soal sertifikat dan tanda tangan digital, kami juga menerangkan perlunya berbagai hal tentang sertifikat elektronik. Yaitu bahwa apapun yang digital ini perlu dilindungi. Ya sertifikat elektronik inilah perlindungan itu,” terangnya.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital maka transaksi elektronik (chat, pengiriman file dan lain sebagainya) yang dimiliki bisa dilindungi dari aspek keutuhannya. Apabila ada peretasan yang mengubah isi dari file atau dokumen elektronik yang dikirimkan, maka akan bisa diketahui.
Aspek lainnya yang bisa dijamin oleh tanda tangan digital adalah soal keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh dinas atau otoritas tertentu. Juga soal penyangkalan saat sebuah dokumen ternyata memiliki konsekuensi hukum. Dokumen dengan tanda tangan digital juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen bertanda tangan basah. Bahkan, banyak hal lebih pasti dengan tanda tangan digital seperti timestamp (stempel waktu) yang tidak bisa ‘dimain-mainkan’.
Terkait sosialisasi, Sandhi menilai bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Kita lihat respons dari peserta sangat baik. Bupati yang membuka acara juga begitu mendukung penggunaan sertifikat elektronik ini,” ujarnya. (kominfo/dist)