SAH sudah penggabungan enam dinas di Pemkab Ponorogo menjadi tiga dinas saja. Perampingan ini diyakini akan menjadi langkah agar Pemkab bisa lebih lincah dalam bergerak melayani masyarakat Ponorogo.
Pengesahan ini dilakukan Kamis (14/11/2019) malam dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pengambilan Keputusan Dan Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo.

Dalam perda yang baru disahkan ini, enam dinas yang selama ini berdiri sendiri digabung menjadi tiga dinas saja. Rinciannya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berikutnya, Dinas Pemuda dan Olah Raga dimerger dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. Dan terakhir, Dinas Ketahanan Pangan dijadikan satu dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan.
Ditemui usai penandatanganan naskah perda baru ini, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyatakan, ia berharap banyak dengan penggabungan ini maka dinas baru akan bisa lebih lincah dalam bergerak. “Kita ingin agar apa yang diprogramkan bisa nyambung dengan hasilnya dan tentunya lebih efisien,” ujarnya.

Dari sisi Belanja Administrasi Umum alias BAU juga akan muncul penghematan yang cukup besar. Bupati Ipong menyebut, dari penggabungan ini, BAU yang bisa ditekan bisa mencapai sekitar Rp3 miliar.
Untuk para karyawan dan pejabat pada dinas yang dilikuidasi, Bupati Ipong mengatakan, tidak akan ada masalah yang berarti. Selain memang banyak ASN-nya yang memasuki usia pensiun, para pejabatnya juga tidak ada. Dari tiga dinas yang digabung, hanya Dinas Pemuda dan Olah Raga yang ada kepala dinas definitifnya.
“Kalau digabung kan sisa satu, maka nanti akan dipikirkan, apakah nantinya diturunkan menjadi eselon IIIa atau dia tetap pada eselon IIa tapi kita pindahkan ke eselon IIa yang lain,” tukasnya.
Dengan pengesahan perangkat daerah yang baru ini, maka pembahasan dan pengesahan raperda APBD Kabupaten Ponorogo 2020 sudah prosedural. Isi APBD 2020 nantinya dipastikan sudah merujuk pada susunan perangkat daerah terbaru. Bahkan, pengesahan APBD 2020 sempat ditunda karena menunggu susunan perangkat daerah yang baru.
“Meskipun singkat (rencananya pengesahan R-APBD 2020 dilaksanakan Jumat, 15/11/2019, pagi), tapi pada saat pembahasan kita sudah berasumsi bahwa ada perampingan perangkat daerah,” pungkas Bupati Ipong. (kominfo/dist)