Salah satu persyaratan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yaitu memasukkan Nomer Induk Kependudukan. Oleh karena itu ratusan pelamar mengadu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbaiki permasalahan.
Heru Purwanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Ponorogo mengatakan terhitung 20 November 2019 kemarin ada sebanyak 133 orang yang mendatangi kantor Dukcapil untuk mensingkronkan Nomer Induk Kependudukan dengan Kartu Keluarga.
“Semenjak dibukanya pendaftaran CPNS tanggal 11 November kemarin permintaan untuk mensingkronkan bertambah, yang semula hanya 10 orang sekarang mencapai 133 orang,” ungkap, jum’at (22/11/2019)
Heru menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara NIK dengan KK ini karena entry data di daerah tidak bisa divalidasi server pemerintah pusat.
“Server mengalami limited akses sehingga tidak bisa divalidasi server, dan ketidaksingkronan ini merupakan permasalahan umum bagi warga yang ingin menjadi abdi negara, semua ini sudah teratasi,” jelasnya.
Dengan permasalahan tersebut Dukcapil menyediakan loket khusus pengaduan dalam momen rekrutmen CPNS di bidang-bidang pengelolaan administrasi dan permasalahan khusus.
“Kami siap melayani masyarakat agar persoalan segera tersolusikan, untuk prosesnya menunggu 1×24 jam sudah beres,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)