Ponorogo Menuju Kabupaten Layak Anak

PONOROGO terus melakukan berbagai langkah untuk mewujudkan Ponorogo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satunya mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum Ponorogo sebagai KLA.

Perda KLA Ponorogo merupakan aturan yang menjadi tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan KLA. Menurut ketentuan tersebut, KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pengembangan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk terpenuhinya hak anak.

Perda ini akan memperkuat Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini diungkapkan Bupati Ponorogo pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan acara Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Ponorogo Dalam Pembahasan Usul Persetujuan Raperda KLA di DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (27/1/2020).

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menuturkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Ponorogo serius dalam mewujudkan KLA ini. Persiapan telah dilakukan Pemkab Ponorogo selama tiga tahun terakhir.

“Pembahasan raperda dan penerbitan perba Kabupaten Layak Anak ini adalah bentuk keseriusan kita, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ponorogo, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.

Selain perda, ada poin-poin penting yang juga menjadi penunjang terwujudnya KLA. Antara lain pembentukan Gugus Tugas KLA Kabupaten, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa atau Kelurahan, Kecamatan Layak Anak (Kelana), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Forum Anak, Sekolah Ramah Anak (SRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA) dan Kelembagaan yang berbasis inisiasi masyarakat diantaranya Forum Puspa, KPPA dan Satgas PPA dan PABTM.

“Sampai saat ini Gugus Tugas KLA Kabupaten sudah melakukan upaya sosialisasi dan pembentukan Gugus Tugas KLA di 21 kecamatan dan 70 persen dari total jumlah desa di Kabupaten Ponorogo. Untuk selanjutnya Pemkab Ponorogo akan terus melanjutkan pembentukan kelembagaan pendukung KLA baik di desa, kelurahan maupun kecamatan,” jelasnya.

Secara umum penyelenggaraan KLA harus memenuhi 24 indikator. Beberapa indikator terpenting antara lain : adanya regulasi, adanya kelembagaan, adanya keterlibatan masyarakat dunia usaha dan media, adanya partsipasi anak, infrastruktur yang ramah anak, adanya Sekolah Ramah Anak (SRA), adanya Pusat Kreatifitas Anak (PKA).

“Saya optimis di tahun 2020 ini bisa terwujud Kabupaten Layak Anak di Ponorogo,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*