Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 telah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur. Sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Seperti yang tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 700/742/031.2/2020, SAKIP Kabupaten Ponorogo memperoleh nilai 70,97 atau peringkat “BB”, hal ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dengan peringat “B”. Untuk tahun 2021 Kabupaten Ponorogo menargetkan mendapatkan peringkat “A”.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mengatakan pada tahun ini SAKIP Pemkab Ponorogo sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur mendapat peringkat “BB”, oleh karena itu pihaknya melakukan reviu target kinerja 2021 dalam rangka implementasi SAKIP kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di l ingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Dalam kurun waktu tiga hari ini mulai Senin (27/01/2020) sampai dengan Rabu (29/01/2020) kami lakukan reviu target kinerja 2021 dalam rangka implementasi SAKIP kepada seluruh OPD di ruang BAPPEDA LITBANG untuk mencapai target peringkat “A” pada Tahun 2021,” ungkapnya.
Bupati Ipong, berharap kedepannya dengan dilakukannya reviu pada tahun lalu, untuk Tahun 2020 ini seluruh program kegiatan OPD konsisten dengan RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD serta Renja OPD. Sehingga nantinya lebih mendorong penerapan budaya kinerja di lingkup Pemkab Ponorogo dengan menyusun indikator kinerja individu yang selaras dengan kinerja organisasi.
“Ya mudah-mudahan tahun depan bisa lebih bagus lagi dan capai peringkat A,” harapan Bupati Ipong.
Sementara itu Sumarno, Kepala BAPPEDA LITBANG Kabupaten Ponorogo dalam pengarahan Reviu Target Kinerja 2021 dalam rangka implementasi SAKIP, diantaranya mengatakan sekarang ini ASN tidak hanya dituntut bekerja saja, tetapi juga berkinerja di dalam memberikan pelayanan masyarakat. (fdl/panji)