PEMBANGUNAN gedung baru SDN Tugurejo 2 di lahan pengganti bisa segera dilakukan. Lokasinya adalah di tanah bengkok alias aset desa setempat yang telah dinyatakan aman dengan syarat oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMG) Kementerian ESDM RI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Selasa (10/3/2020) di kantornya mengatakan, PVMBG telah menyatakan lahan yang diajukan desa untuk relokasi sudah dinyatakan aman dengan syarat bangunan harus memiliki pondasi dengan kedalaman minimal 2 meter.
“Dengan adanya pernyataan (PVMBG) ini maka pembangunan gedung SDN Tugurejo 2 di lahan relokasi bisa dilakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, ada beberapa alternatif cara yang bisa dilakukan dalam pembangunan gedung baru SDN Tugurejo 2 ini. Pertama, kata Sumarno, pembangunan diselenggarakan oleh desa dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Hal ini bisa dilakukan pemerintah desa setempat pada tahun ini.
Alternatif kedua, desa melakukan hibah tanah kas desa ke Pemkab Ponorogo agar pemerintah daerah punya kewenangan untuk membangun gedung tersebut. Namun, pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah tanah telah benar-benar menjadi aset daerah. Hanya saja dengan cara ini akan makan waktu yang cukup panjang.
“Sementara itu, dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2019 sudah diatur tata cara pengalihan aset desa ke pihak lain. Yaitu dengan jual beli, tukar-menukar, dan penyertaan modal. Lha yang memungkinkan adalah dengan tukar-menukar aset,” jelas Sumarno.
Dijelaskannya, proses tukar-menukar aset sendiri diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun. Sebab, harus melewati proses musyawarah desa, pengajuan ke Pemkab, Pemkab ke Pemprov Jatim, lalu ada verifikasi dan baru ada rekomendasi. Setelah ada rekomendasi baru bisa dilaksanakan tukar-menukar aset antara desa dengan Pemkab Ponorogo.

“Nah yang sedang kita usulkan ke bupati adalah desa membangun gedung sekolah (dengan dana BKKD) didampingi dinas teknis. Tapi sambil itu berjalan dilaksanakan proses tukar-menukar aset dengan Pemkab Ponorogo sebab yang berwenang menyenggarakan pendidikan (tingkat dasar dan menengah pertama) adalah Pemkab nantinya. Prosesnya bersamaan. Semuanya menunggu keputusan dan petunjuk bapak Bupati,” jelasnya.
Sedangkan untuk hal yang bisa segera dilaksanakan adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan sebagai akses menuju lahan relokasi. Pada kedua hal tersebut, pembangunan akan dilakukan oleh desa dengan anggaran bantuan Pemkab Ponorogo yang akan disalurkan ke Desa Tugurejo sebagai BKKD.
“Pelaksanaannya dengan pola padat karya karena memang aset desa. Kegiatan akan lebih baik kalau melibatkan masyarakat di sekitar dengan bantuan dari dinas teknis mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasannya,” pungkasnya. (kominfo/dist)