BUPATI Ponorogo Ipong Muchlissoni menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya mulai Senin (6/4/2020). Hal ini menyusul status Ponorogo sebagai zona merah penyebaran virus corona setelah tiga warganya dinyatakan positif terinfeksi coronavirus disease 2019 atau covid-19.
“Mulai hari ini sudah saya tetapkan status tanggap darurat untuk Ponorogo. Dengan status ini maka banyak hal yang bisa kita lakukan dalam menangani penyebaran covid-19 ini,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat jumpa pers di Pringgitan atau Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Senin (6/4/2020).
Dikatakannya, Pemkab Ponorogo akan segera menyusun berbagai program terkait penanganan covid-19 ini. Baik program yang terkait dengan bidang medis maupun program jaring pengaman sosial.
“Status tanggap darurat akan membuat kita lebih leluasa membangun ruang-ruang isolasi, misalnya. Juga kalau kita akan memberi bantuan sembako kepada warga yang terdampak ekonominya akibat adanya wabah ini. Dengan status ini, Pemkab juga akan menanggung seluruh biaya pasien corona, baik yang RS pemerintah maupun RS swasta di Ponorogo,” kata Bupati Ipong.

Jaring pengaman sosial diberikan mulai April ini. Hal ini setelah Pemkab Ponorogo selesai mengindentifikasi warga yang berhak mendapatkan stimulus. Saat ini semua dinas dan badan di lingkungan Pemkab Ponorogo sedang melakukan pembahasan terkait dana yang bisa dialihkan untuk penanganan covid-19. Pemerintah desa juga sedang membahas warga yang berhak mendapatkannya.
“Begitu sudah ada, maka stimulus akan diberikan,” ujarnya.
Untuk anggaran penanggulangan covid-19 ini, Pemkab Ponorogo memerlukan anggaran sekitar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar. “Tanggal 9 April 2020, hari Kamis, kita akan punya rinciannya,” tegas Bupati Ipong.
Selain itu, Pemkab Ponorogo juga telah memberikan instruksi kepada para kepala desa dan kelurahan di seluruh Ponorogo untuk menyisihlan anggaran dari APBDes untuk pembelian masker. Dalam arahannya, setiap warga akan mendapatkan dua buah masker. Masker tersebut disarankan terbuat dari kain agar bisa dicuci untuk dipakai kembali.
“Tidak harus masker medis, sebab sama efektifnya untuk menahan penyebaran virus,” pungkasnya. (kominfo/dist)