Ponorogo Butuh Perda Limbah, Air Minum dan Pengelolaan Perusda Sari Gunung

KABUPATEN Ponorogo membutuhkan peraturan daerah yang mengatur tiga hal penting untuk dikelola secara baik demi kemajuan bersama. Hal tersebut adalah soal pengelolaan limbah domestik, soal Perusahaan Daerah Air Minum dan soal Perusahaan Daerah (Perusda) Sari Gunung.

Hal ini disampaikan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terkait raperda pengelolaan limbah domestik, raperda Perusahaan Daerah Air Minum dan raperda Perusahaan Daerah Sari Gunung di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu (15/4/2020).

Bupati Ipong saat membaca naskah jawaban jawaban eksekutif terkait raperda pengelolaan limbah domestik, raperda Perusahaan Daerah Air Minum dan raperda Perusahaan Daerah Sari Gunung saat sidang paripurna di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu (15/4/2020).

“Kita ingin ada sebuah payung hukum yang bisa memberikan perlindungan dan kepastian sebagai bentuk dari upaya pemerintah yang sangat serius terhadap pengelolaan air limbah,” tutur Bupati Ipong di depan para anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

Dilanjutkannya, payung hukum yang pasti juga harus ada menyangkut cakupan warga yang bisa mengakses air bersih atau air minum. Hal ini membutuhkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan yang menangani air bersih, dalam hal ini PDAM.

“Yang juga harus ditingkatkan profesionalismenya dan ingin kita atur secara serius dalam perda adalah Perusda Sari Gunung,” ungkap Bupati Ipong.

Salah satu anggota DPRD Ponorogo saat memberikan tanggapan saat sidang paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terkait raperda pengelolaan limbah domestik, raperda Perusahaan Daerah Air Minum dan raperda Perusahaan Daerah Sari Gunung di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu (15/4/2020).

Perusda Sari Gunung diharapkan bisa dikelola secara profesional di masa mendatang. Harapannya, perusahaan milik Pemkab Ponorogo yang berada di Kecamatan Sampung ini bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup berarti bagi Kabupaten Ponorogo.

“Kita ingin perusda yang kita miliki ini bisa untung. Masak perusda kok selama ini untungnya hanya Rp35 juta, Rp50 juta (setahun), bahkan 2019 kemarin malah lebih kecil lagi. Dengan adanya perubahan peraturan melalui raperda ini kita berharap Sari Gunung bisa menjadi perusahaan daerah yang menghasilkan PAD yang cukup besar bagi Ponorogo ini,” kata Bupati Ipong. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*