Badan Pertanahan Mulai Inventarisasi Area Tambahan Waduk Bendo

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo mulai melakukan pengukuran tanah dan inventarisasi isi dari tanah yang diukur sebagai area tambahan Waduk Bendo. Ada 190 bidang tanah di dua desa yang mulai Rabu (13/5/2020) ini akan dihitung oleh tim yang ada.

Kepala Kantor BPN Ponorogo Arya Ismana mengatakan, pengukuran yang mulai dilakukan adalah bagian dari upaya pengadaan tanah dalam proyek Waduk Bendo. “Penambahan itu dilakukan karena berdasarkan analisis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, ada kemungkinan Desa Ngadirojo (Kecamatan Sooko) dan Desa Temon akan terdampak genangan kalau fungsi Waduk Bendo maksimal. Ya ini tambahan saja,” jelas Arya, Rabu (13/5/2020).

Personel BPN Ponorogo aat melakukan pengukuran dengan menggunakan RTK (realtime kinematik) untuk menentukanbatas-batas tanah milik warga yang terdampak.

Dalam pengajuan pengadaan tanah, luas tanah di kedua desa mencapai kurang lebih 23 hektare. Terdiri dari 190 bidang yang dimiliki oleh 150-an pemilik atau warga. Ini karena ada beberapa orang yang memiliki lebh dari satu bidang tanah. Luas ini akan menambah jumlah luas Waduk Bendo saat ini yang mencapai 201 hektare.

“Setelah diajukan, sejak Desember 2019 lalu sudah ada panlok (penetapan lokasi) dari Gubernur Jawa Timur. Maka dari tahap pengadaan yang terdiri dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, saat ini kita sudah sampai pada pelaksanaan,” terang Arya.

Personel BPN Ponorogo saat melakukan pengukuran luas tanah dan pencocokan dengan dokumen yang ada.

Dalam pengukuran dan inventarisasi ini BPN Ponorogo menurunkan sejumlah tim. Mereka akan mengukur luas masing-masing bidang tanah dan mencatat hal-hal yang ada di dalam bidang tanah tersebut. Termasuk bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya.

Hasil pengukuran dan inventarisasi ini akan dilaporkan ke masyarakat yang memiliki bidang-bidang tanah tersebut. Masyarakat bisa melakukan pengecekan atas data yang didapatkan oleh personelnya. Masyarakat memiliki waktu 14 hari untuk meneliti hasil inventarisasi ini dengan dasar dokumen yang dimilikinya.

“Kita belum sampai pada penentuan harga tanah untuk ganti rugi. Hal itu nanti dilakukan oleh lembaga appraisal (penentu nilai) independen dari pihak ketiga, bukan kami (BBWS Bengawan Solo dan BPN). Warga sendiri sangat kooperatif. Mereka sudah mempersiapkan dokumen tanah dan memasang tanda-tanda batas tanahnya untuk proses lebih lanjut,” pungkas Arya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*