Canangkan Layanan Publik Berbasis Elektronik, Ponorogo Menuju Penerapan SPBE

WARGA Kabupaten Ponorogo boleh mulai berharap kecepatan pelayanan berbagai surat keterangannya akan makin cepat. Ini karena Pemkab Ponorogo mulai menerapkan layanan publik berbasis elektronik.

Penerapan ini dimulai dengan pencanangan penggunaan tanda tangan berbasis sertifikat elektronik atau disebut tanda tangan elektronik (TTE) yang sudah bisa dilaksanakan di Kecamatan Sukorejo. Pencanangan layanan publik berbasis elektronik ini dilaksanakan oleh Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno pada Sabtu (11/7/2020), bersamaan dengan gelar perdana gebyak reyog tanggal 11 di halaman Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.

Usai pencanangan Wabup Soedjarno mengatakan, layanan publik berbasis elektronik seperti penggunaan TTE ini adalah sebuah kebutuhan bagi pemerintah dan masyarakat masa sekarang. Yaitu terkait kecepatan dan keakuratan dalam melayani masyarakat.

Wabup Ponorogo Soedjarno saat mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Kecamatan Sukorejo, Sabtu (11/7/2020).

“Layanan publik berbasis elektronik ini adalah bagian dari SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau disebut juga e-government. Hal ini adalah program pemerintah, dari pusat hingga ke daerah-daerah. Kita menuju ke sana (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” ungkap Wabup Soedjarno.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan SPBE, Pemkab Ponorogo terus melakukan integrasi sistem. Hal ini dilakukan di berbagai tingkatan dan lintas dinas. Integrasi ini berkaita dengan pertukaran dokumen maupun keamanannya. Hal ini tentu akan mempercepat dan mempermudah pelayanan dokumen bagi masyarakat. Juga mendukung gerakan paperless atau pengurangan penggunaan kertas.

Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Agus Sri Wahyuni menambahkan, saat ini ada tiga instansi yang mengajukan pelaksanaan layanan publik berbasis elektronik ini. Mereka adalah RSUD dr Harjono Ponorogo, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo dan Kecamatan Sukorejo.

Wabup Ponorogo serta sejumlah anggota Forkopimda dan Kecamatan Sukorejo saat melaksanakan konferensi pers usai pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik.

“Syarat bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah/Badan/Dinas/Kantor) untuk melaksanakan layanan ini adalah harus sudah memiliki aplikasi yang sudah berjalan. Saat ini kita terus melakukan sosialisasi kepada OPD sehingga nantinya seluruh dinas bisa melaksanakan layanan publik berbasis elektronik,” ungkap pejabat di dinas yang memiliki peran kunci dalam penerbitan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini.

Camat Sukorejo Etik Mudarifah menambahkan, penerapan layanan publik berbasis elektronik di kecamatan yang dipimpinnya adalah kebutuhan masyarakat di masa kini. Yaitu sebuah masyarakat yang sudah mulai memiliki mobilitas tinggi sehingga memerlukan kecepatan layanan dari pemerintah. Di Kecamatan Sukorejo, layanan ini bernama e-SuKa atau electronic-Surat Keterangan.

“Selain itu, penerapan layanan seperti ini sangat pas sebagai cara melakukan pelayanan di masa pandemi seperti sekarang. Sebab, layanan ini mengurangi berkas yang menggunung untuk ditandatangani, juga mengurangi tatap muka sebab pertukaran berkas-nya melalui internet. Di tengah pandemi, mengurangi perjumpaan menjadi penting agar tidak mudah tertular atau menularkan penyakit,” ulasnya.

Ia berharap, dengan layanan ini pemenuhan dokumen atau surat-surat keterangan bagi masyarakat bisa makin lancar dan bisa memenuhi penerapan pemerintahan di era new normal. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*