Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menekan penyebaran virus covid-19 kepada masyarakat getol dilakukan. Hal utama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ialah dengan disiplin protokol kesehatan. Oleh karena itu Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Ponorogo melakukan infeksi mendadak dalam hal pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo.

Dalam insfeksi mendadak tersebut melibatkan tim yang tergabung di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu TNI, Polri, Satpol PP, BPBD yang dibagi menjadi dua tim, yang tim pertama wilayah Ponorogo utara, dan tim kedua wilayah Ponorogo selatan.
“Sidak ini sudah kami lakukan selama 3 mingguan, ini sebagai wujud kepedulian kita (Pemerintah,red) kepada masyakat untuk melindungi dari virus covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan,’ ungkap Suko Kartono, Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Kamis malam (6/8/2020) usai sidak.

Suko juga menjelaskan dalam sidak tersebut masih didapati bahwasannya ada masyarakat yang tidak membawa masker, akan tetapi ini sudah menurun drastis dari awal kita melakukan sidak beberapa minggu lalu. Bila tak membawa masker tindakan kami persuasif dengan memberikan sanksi ringan seperti bernyanyi dan menghafalkan Pancasila serta didata.

“Kami juga lakukan pendataan kepada yang tidak membawa masker, kalau sudah tiga kali tercatat, sesuai surat edaran Bupati Nomor 713/1901/405.01.3/2020 tentang Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Kehidupan Masyarakat Di Kabupaten Ponorogo dengan sanksi penahanan KTP selama 14 hari di kantor Satpol PP, sampai saat ini sudah 6 KTP yang kami tahan,’ tegasnya.
Pihaknya juga memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah disiplin protokol kesehatan. Karena sampai saat ini pun covid-19 belum ada obatnya dan yang paling utama itu adalah dengan disiplin protokol kesehatan. (kominfo/fdl)