Menghindari kerumunan disaat malam satu Muharram atau satu Suro di warung-warung pinggir jalan dan alun-alun Ponorogo, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo melayangkan surat kepada pedagang kaki lima (PK-5) yang berjualan di alun-alun dan jalan protokol untuk perjualan sampai pukul 23:00 WIB. Hal itu tertuang sesuai surat nomor : 510/2114/405.17/2020 yang sudah diedarkan kepada pedagang yang berjualan.
Addin Andhanawarih, Kepala Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo mengatakan para pedagang yang berjualan di alun-alun dan jalan protokol khusus hari ini, Rabu (19/8/2020) ada pembatasan jam berjualan yaitu sampai pukul 23:00 WIB.
“Mereka tetap kami perbolehkan berjualan pada malam nanti tapi ada pembatasan, hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkapnya, Rabu (19/8/2020).
Addin juga menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan satgas covid-19 Kabupaten Ponorogo untuk menindak bagi penjual yang tetap menggelar jualannya lebih dari jam yang sudah kita tentukan.
“Satgas covid-19 nantinya akan melakukan sweeping untuk menindak, karena surat itu besifat wajib bagi pedagang yang berjualan,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)