Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Pada hari ini Selasa, (25/8/2020) Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo meluncurkan 13 aplikasi pendukung layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka pembangunan zona integritas.

Abdurahman, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengatakan dengan diluncurkannya 13 aplikasi ini merupakan bentuk kualitas pelayanan Pemerintah kepeda masyarakat. Disamping itu dengan diterapkannya zona integritas dan adanya aplikasi ini tidak ada lagi korupsi, suap, pungli.
“Semua instansi dari pusat hingga daerah atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus membangun zona integritas, sehingga bisa terciptanya wilayah yang bebas korupsi, dan bersih melayani masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo yang hadir dalam acara peluncuran 13 aplikasi layanan PTSP, dalam rangka membangun zona integritas di Aula Pengadilan Agama mengatakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tentunya sangat menyambut baik dan mendukung Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Ponorogo, yang saat ini dalam tahap Penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020.
“Dengan adanya aplikasi-aplikasi pendukung layanan yang barusan di luncurkan ini seperti informasi perkara dan layanan perkara kepada warga Ponorogo menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat, dan tidak ada pungli,” pungakasnya. (kominfo/fdl)