Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 109 Tahun 2020 pasal 7 ayat (2) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, pada hari ini, Senin (14/9/2020) satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Ponorogo menggelar operasi masker dan sidang di tempat bagi pelanggar di Jalan Trunojoyo.

Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno bersama Kapolres Ponorogo, Komandan Kodim 0802/Ponorogo, Ketua Pengadilan Negeri melakukan peninjauan langsung operasi masker dan sidang di tempat tersebut.
Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno mengatakan, kegiatan ini menyasar pada pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak memakai masker, sesuai sanksi yang telah diatur di dalam Perbup Nomor 109.

“Tak tebang pilih, seluruh pengendara yang tak gunakan masker kita tindak dan sidang ditempat sesuai dengan Perbup Nomor 109,” ungkap Wabup saat ditemui di lokasi.
Wabup Soedjarno juga menjelaskan operasi seperti ini akan terus dilakukan, sebagai salah satu upaya Pemkab dalam menekan covid-19 di Kabupaten Ponorogo dan mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Untuk sanksi diberlakukan tadi, sanksi denda adminstratif sebanyak 14 orang pelanggar, sanksi sosial sebanyak 38 pelanggar, semoga nanti kedepannya bisa berkurang dan masyarakat makin disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)