Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama TNI/POLRI serta Pengadilan Negeri Ponorogo membentuk tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan atau “Mobile Covid Hunter” yang bertugas menertibkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Ponorogo.
Tim gabungan yang terdiri dari Personel Kodim 0802/Ponorogo, Polres Ponorogo, BPBD Kabupaten Ponorogo, serta Pengadilan Negeri Ponorogo ini diresmikan oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, rabu malam (16/9/2020).

Bupati Ipong dalam sambutannya mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan upaya menekan angka penyebaran Covid19, mengingat di Jawa Timur sendiri seluruh Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada yang masuk zona hijau.
“Begitu juga Ponorogo yang mengalami kenaikan signifikan, yang biasanya 5-7 bahkan tidak ada,” ungkap Bupati Ipong.

Dengan diluncurkannya mobile covid hunter yang digagas oleh Polres Ponorogo ini, Bupati Ipong berharap kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan terus meningkat serta pelanggar protokol kesehatan terus berkurang.
“Menurut laporan dari Kasatpol PP rata-rata ada 40 orang yang disidang ditempat karena melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
Diluncurkannya tim Mobile Covid Hunter ini juga dibarengi dengan disahkannya Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dengan adanya sanksi yang diatur didalam perbup tersebut, nantinya membuat masyarakat sadar akan pentingnya disiplin protokol kesehatan” pungkasnya. (Kominfo/fdl)