Rp200 M dari SMI ke Pemkab Ponorogo Dipastikan Untuk Pemulihan Ekonomi

DANA Rp200 miliar pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI, perusahaan pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan RI) ke Pemkab Ponorogo dipastikan dipergunakan sepenuhnya untuk mempercepat pemulihan ekonomi Ponorogo.

Pinjaman ke daerah-daerah, termasuk Ponorogo, adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah program pemeritah pusat dalam mengatasi pelemahan ekonomi sebagai imbas covid-19. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Luhur Apidianto, Kamis (24/9/2020).

Luhur mengatakan, pinjaman dari PT SMI ke daerah-daerah adalah bagian dari pelaksanaan PEN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang terbit 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19.

Tentang tata caranya, pinjaman ke daerah dalam PEN ini (PEN Daerah) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda.

“Di Ponorogo, program untuk pemulihan ekonomi ini antara lain adalah pembangunan infrastruktur. Yaitu untuk membangun jalan yang menjadi sarana vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat,” terang Luhur di kantornya.

Pemkab Ponorogo sendiri mengajukan pinjaman PEN Daerah pada Agustus lalu, tidak lama setelah PP dan PMK tersebut terbit. Hal ini dilakukan agar realisasi kredit dan pembangunannya bisa selesai dalam tahun 2020 ini. Dana pinjaman ini akan masuk dalam APBD-P (Perubahan) tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Ponorogo dinilai memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan pinjaman. Yaitu terdampak covid-19, memiliki program yang mendukung PEN, dan memiliki nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengambalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Ada persyaratan lain yang cukup ketat, yaitu macam-macam dokumen pendukung.

“Setelah melalui persyaratan ketat, Ponorogo akhirnya mendapatkan pinjaman tersebut. Terjadilah penandatanganan secara virtual pada Selasa (22/9/2020) antara PT SMI dengan kepala daerah yaitu Bupati Ponorogo (Ipong Muchlissoni),” kata Luhur.

“Kalau ada yang menyebut ini menguntungkan cabup petahana (pada Pilkada Ponorogo 2020 sebab harus ditandatangani menjelang penetapan pasangan calon) mungkin kebetulan saja. Sebab kalau tidak ada covid-19 seperti sekarang, program PEN tentu tidak ada. Daerah-daerah lain juga melakukan permohonan, dan kita (Kabupaten Ponorogo) yang pertama kali disetujui,” kata Luhur.

Lagi pula, lanjutnya, ruas-ruas yang akan dibangun dengan pinjaman SMI tersebut bukanlah usulan baru atau tiba-tiba muncul. Akan tetapi sudah masuk dalam APBD 2020 namun harus tertunda karena dananya dikepras akibat refocusing APBD untuk penanganan covid-19. Totalnya ada 279 ruas dengan panjang 187,67 km.

Soal persetujuan DPRD, Luhur menyatakan tidak diperlukan. Ini karena PMK 105/2020 Pasal 10 ayat (5) menggariskan adanya pemberitahuan kepada DPRD paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan diajukan. Dengan PP tentang PEN ini, bupati tidak perlu menunggu persetujuan DPRD seperti tertuang dalam PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Dan bupati (Bupati Ipong) sudah melakukan itu pada hari yang sama saat kita mengajukan permohonan. Tidak ada masalah soal ini,” pungkas Luhur.

Melalui skema ini diharapkan pembangunan jalan yang semula ditunda karena DAK dikepras bisa dilaksanakan. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*