DANA pinjaman dari pemerintah pusat, Pinjaman PEN Daerah, yang berhasil didapatkan Pemkab Ponorogo disoroti sejumlah warganya. Namun, pemkab setempat memastikan dana dari Pinjaman PEN Daerah ini sepenuhnya untuk pembangunan daerah dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pilkada Ponorogo 2020.
Salah satu kelompok masyarakat yang menyoroti program pemerintah pusat ini adalah Aliansi Masyarakat Ponorogo. Mereka melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Ponorogo. Selasa (29/9/2020). Dalam dialog dengan para pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo dan sejumlah pejabat terkait pengajuan Pinjaman PEN Daerah di Kabupaten Ponorogo terungkap, para pengunjuk rasa khawatir pinjaman ini berkaitan dengan pilkada Ponorogo 2020.

Jubir Aliansi Masyarakat Ponorogo, Deni Nurcahyanto, mengatakan, masyarakat merasa resah dengan pinjaman ini, khawatir ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah. Mereka ingin pinjaman ini ditangguhkankan.
Ditemui terpisah, Sekda Agus Pramono mengatakan, Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Ponorogo. Pinjaman ke daerah-daerah, termasuk Ponorogo, adalah program pemeritah pusat dalam mengatasi pelemahan ekonomi sebagai imbas covid-19.
“Dana Rp200 miliar yang kita dapatkan sebagai pinjaman dari PT SMI (BUMN di bawah Kementerian Keuangan RI) adalah upaya kita untuk tetap bisa melaksanakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang prioritasnya adalah infrastruktur) 2020 walaupun APBD kita terpangkas untuk penanggulangan covid-19 sebesar Rp400 miliar (seluruhnya dana untuk infrastruktur). Tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ungkap Sekda Agus Pramono memastikan.
Ruas jalan yang akan dibangun dengan dana pinjaman ini juga bukan ruas yang tiba-tiba dimunculkan. Melainkan ruas jalan yang sejak awal sudah ada dalam APBD 2020 yang telah disahkan di akhir 2019 lalu.
“Soal transparansi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kita akan ada mekanisme sendiri. Perlu diketahui, berurusan dengan PT SMI ini njlimetnya luar biasa tapi Ponorogo bisa memenuhi. Bahkan sampai foto kondisi ruas jalan dalam kondisi nol (belum dibangun) itu diminta,” urai Sekda Agus.
Sampai Selasa (29/9/2020), kata Sekda Agus, belum ada satu pun proyek yang dilaksanakan. “Baru besok Kamis (1/10/2020) kita mulai proses lelang tender proyeknya. Dan persiapan terus kita lakukan,” ujar Sekda Agus.
Pinjaman PEN Daerah di Ponorogo Rp200 miliar akan digunakan untuk membangun 279 ruas jalan dengan panjang 187,67 km. Pengajuan Pinjaman PEN Daerah ini dilakukan Pemkab Ponorogo pada 18 Agustus 2020, tidak lama setelah dasar hukum kebijakan kegiatan ini terbit. Yaitu PP Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19 yang terbit 4 Agustus 2020. Tata caranya pinjaman ke daerah dalam PEN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda. (kominfo/dist)