KESEMPATAN pengusaha kecil di Ponorogo untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) masih terbuka lebar. Ini karena pemerintah membuka kembali pendaftaran untuk BPUM untuk mendorong para pengusaha kecil bangkit di tengah pandemi kali ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo Addin Andanawarih, Selasa (13/10/2020) mengatakan, saat ini pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk pengajuan BPUM ini.
“Saat ini kesempatan untuk bisa mendapatkan BPUM ini masih terbuka lebar. Pemerintah memberikan kuota untuk sekitar dua juta usaha mikro di Jawa Timur, termasuk di Ponorogo,” ungkap Addin.
Dari Ponorogo, jumlah UKM yang diajukan untuk mendapatkan BPUM mencapai 14.020 unit. Jumlah ini terhitung masih kecil dibanding kuota Jatim untuk bantuan ini yang mencapai sekitar 2 juta usaha kecil.
Addin menyatakan, setiap pengusaha berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai modal usahanya. Bantuan diberikan langsung alias tidak bertahap. Juga langsung ditransfer ke rekening pengusaha kecil yang bersangkutan.
“Saat ini sudah ada sekitar 150 UKM di Ponorogo yang mendapatkan BPUM ini. Yang lainnya masih proses. Ada juga yang ditolak. Tapi penyebabnya hanya karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP tidak dikenali. Kok begitu, itu karena ternyata KTP-nya belum diaktifasi,” kata Addin.
Untuk bantuan ini, kata Addin, syaratnya tidaklah sulit. Yaitu hanya KTP dengan NIK yang sudah aktif. Juga menyebutkan jenis usaha dan produksi yang dilakukan. Tentu ada syarat lain, yaitu tidak sedang memiliki kredit di bank.
“Kami di Pemkab Ponorogo sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Masih sampai Nomeber nanti waktu pendaftarannya. Kita berharap, dengan bantuan ini pengusaha kita bisa segera bangkit akibat adanya pandemi covid-19,” pungkas Addin. (kominfo/dist)