Lima Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo, Plt Bupati : Penyusunan Harus Cermat Agar Aplikatif

PELAKSANA Tugas Bupati Ponorogo Soedjarno meminta tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan atas inisitaf DPRD Ponorogo benar-benar mencermati regulasi yang akan segera diundangkan. Kelima raperda inisiatif harus bisa diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat Ponorogo.

“Saya berharap, tim penyusun raperda inisiatif dari DPRD harus benar-benar cermat dan berhati-hati dalam menyusun pasal dami pasal dalam raperda tersebut. Jadi memang harus disusun dengan sungguh-sungguh agar bisa dilaksanakan oleh masyarakat,” ungkap Plt Bupati Soedjarno usai Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan acara Pendapat Bupati Terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (21/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anis Suharto (paling kanan) saat memimpin rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan acara Pendapat Bupati Terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (21/10/2020).

Kelima raperda inisiatif tersebut adalah tentang pengelolaan desa wisata, pengelolaan persampahan, pengelolaan air tanah, perlindungan pekerja migran Indonesia asal Ponorogo dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah non-formal. Kelima raperda ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk kepada para anggota dewan. Masyarakat berharap ada payung hukum yang jelas tentang hal-hal yang ada dalam raperda inisiatif tersebut.

Dalam Pendapat Bupati Ponorogo yang disampaikan Plt Bupati Soedjarno, raperda tentang desa wisata harus ditekankan pada pendampingan daerah terhadap pelaku desa wisata. Sedangkan untuk pengelolaan persampahan, Plt Bupati Soedjarno berharap ada pertimbangan soal makin padatnya penduduk di Ponorogo sehingga akan meningkatkan jumlah sampah secara signifikan.

Plt Bupati Ponorogo Soedjarno saat membacakan naskah Pendapat Bupati dalam rapat paripurna DRPD Ponorogo dengan acara Pendapat Bupati Terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (21/10/2020).

“Untuk pengelolaan air tanah saya berharap semua bijak melihat kondisi yang ada. Karena kita seperti sedang menata sesuatu yang tidak terlihat (berada di dalam tanah). Harapan saya, raperda ini membuat warga kita tetap bisa memanfaatkan air tanah sekaligus melestarikannya,” ujar Plt Bupati Soedjarno.

Terkait raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Plt Bupati Soedjarno menekankan pada upaya agar para PMI tersebut bisa membuka usaha sendiri dari uang yang didapatkan selama menjadi PMI. Dengan begitu, mereka tidak perlu berangkat ke luar negeri sampai berkali-kali dan meninggalkan keluarganya.

Sedangkan untuk penyenggaraan pendidikan diniyah, menurut Plt Bupati Soedjarno, hal tersebut merupakan amanat UUD 1945, bahwa adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu, raperda soal fasilitasi pendidikan ini juga harus disusun sebaik-baiknya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*