DPRD Kabupaten Ponorogo akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima raperda inisiatif. Diperkirakan, pada akhir November mendatang kelima raperda sudah bisa disahkan.
Hal ini terungkap saat Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati tentang Usulan Lima Raperda Inisiatif DRPD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (26/10/2020).
“Dalam pandangan umum Semua fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan raperda inisiatif ke tingkat pansus. Besok (Selasa, 27/10/2020) Banmus (Badan Musyawarah) akan membahas jadwal untuk itu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, usai rapat paripurna.
Untuk pembahasan, lanjut Sunarto, disetujui dibahas secara bertahap. Yaitu dua perda, dua perda baru satu perda. Perda yang terakhir akan digabung jadwalnya dengan pembahasan raperda APBD 2021.
“Selain pembahasan oleh para anggota DPRD, nanti akan ada uji publik dengan cara rapat dengar pendapat. Berbagai pihak sesuai dengan bidangnya nanti akan dihadirkan untuk bisa memberi masukan agar pasal demi pasal bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sunarto.
Pansus akan bekerja selama satu bulan penuh. Diperkirakan, pembahasan akan selesai pada akhir November mendatang. Dengan begitu, pengesahan lima raperda inisiatif bisa dilakukan pada November.
Kelima raperda inisiatif tersebut adalah tentang pengelolaan desa wisata, pengelolaan persampahan, pengelolaan air tanah, perlindungan pekerja migran Indonesia asal Ponorogo dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah non-formal. Kelima raperda ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk kepada para anggota dewan. (kominfo/dist)