Pemkab-DPRD Ponorogo Sepakat Laksanakan Propemperda Untuk Perusda Pasar

WARGA Ponorogo boleh berharap bahwa pengelolaan pasar-pasar di wilayahnya akan makin profesional. Ini setelah Pemkab Ponorogo dan DPRD-nya sepakat untuk melanjutkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar.

Kesepakatan ini telah dituangkan dalam naskah kesepakatan yang ditandantangani Plt Bupati Ponorogo Soedjarno dan para pimpinan DPRD Ponorogo pada sidang paripurna pembahasan Propemperda (program PembentukanPeraturan Daerah) Kabupaten Ponorogo, Jumat (6/11/2020) malam. Propemperda yang disepakati pembahasannya tersebut adalah perubahan kedua dan telah mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum Pemprov Jatim.

Plt Bupati Ponorogo Soed Jarno saat membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan RAPBD 2021

“Dengan adanya kesepakatan ini maka menjadi dasar untuk melakukan pembahasan perda, yaitu perda tentang Perusahaan Daerah Pasar di Ponorogo. Perusda Pasar ini nantinya akan mengelola pasar-pasar yang ada secara makin profesional dan makin baik,” ungkap Plt Bupati Ponorogo Soedjarno, usai kegiatan.

Selama ini, pengelolaan pasar di Ponorogo berada di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi dam Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo. Belum ada lembaga tersendiri dalam mengelola pasar.

Anggota DPRD Moh Erkamni saat membacakan rekomendasi dari Bagian Hukum Pemprov Jatim untuk Propemperda Ponorogo.

“Dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) memang masih di bawah dinas tersebut. Kalau nanti sudah dipisah, artinya dikelola oleh yang bukan instansi pemerintah, semoga pengelolaan pasar akan lebih intensif dan produktif serta efektif dalam melayani masyarakat,” ujar Plt Bupati Soedjarno.

Dikatakannya, Propemperda dengan bab tentang Perusda Pasar diajukan ke Bagian Hukum Pemprov Jatim bersama dengan bab tentang Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Ponorogo. Paket pengajuan propemperda ini mendapat persetujuan dari pihak provinsi Jawa Timur sehingga akan lanjut ke tahap berikutnya. Yaitu penyusunann dan pembahasan raperda.

Suasana rapat paripurna DPRD Jumat (6/11/2020) malam.

Pada rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ponorogo atas Nota Keuangan RAPBD 2021 dan pembentukan Pansus RAPBD 2021. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*