Ada SIPD, Pembahasan Raperda APBD 2021 Dijadwalkan Ulang

PEMBAHASAN Rancangan Perda APBD Kabupaten Ponorogo 2021 dijadwal ulang. Hal ini sebagai penyesuaian adanya ketentuan baru tentang sistem baru bernama Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sistem ini meliputi berbagai informasi daerah, termasuk di dalamnya anggaran daerah. Dan untuk anggaran, prosesnya sedang sampai pada tahap input. Di berbagai kabupaten/kota, SIPD juga sedang dalam tahap input dan verifikasi dari pemprov.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto saat memimpin sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan November 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (22/11/2020).

“Jadi memang ada sistem baru yang membutuhkan tambahan waktu. Maka, RAPBD yang sesuai jadwal harus disahkan pada 24 November 2020,harus diundur menjadi 27 November 2020. Ini menyesuaikan proses (pengisian SIPD) yang sedang berlangsung dengan tetap memperhatikan tara tertib di legislatif (DPRD Kabupaten Ponorogo),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Soed Jarno usai Rapat Paripurna DPR Ponorogo dengan Agenda Pengambilan Keputusan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan November 2020, Senin (22/11/2020) di Gedung DPRD Ponorogo.

Meski ada perubahan jadwal, Plt Bupati Soedjarno yakin pembahasan hingga pengesahan RAPBD Ponorogo tahun 2021 tidak akan terganggu. Ia memastikan tidak akan ada pemoloran waktu pembahasan sebab telah ada komitmen bersama untuk menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang baru.

Plt Bupati Ponorogo Soedjarno (berpeci) saat menandatangani kesepakatan perubahan jadwal kegiatan DPRD Ponorogo bulan November 2020 pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (22/11/2020).

Komitmen ini telah dituangkan dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif. Terutama terkait dengan penjadwalan ulang berbagai kegiatan lain akibat jadwal baru tersebut. Penandatanganan ini sebagai bentuk tertib aturan dari DPRD dalam setiap langkah kerjanya.

“Kegiatan lain yang satu rangkaian juga harus menyesuaikan. Tapi saya yakin akan sesuai ketentuan. Yaitu bahwa RAPBD harus selesai satu bulan sebelum akhir tahun, dalam hal ini 27 Desember (2020). Kalau kita mengesahkan RAPBD pada 27 November maka kita bisa memenuhi ketentuan,” ujar Plt Bupati Soedjarno.

Selain soal RAPBD 2021, berbagai lain seperti pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo juga harus mundur. Namun hal ini dipastikan tidak mengubah substansi raperda yang sedang dibahas. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*