Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Ponorogo akan dimulai Sabtu 23 Januari 2021 pekan ini. PPKM dilakukan mengingat ditetapkannya Ponorogo sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan PPKM tersebut di antaranya, pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00, kegiatan PTM sekolah ditiadakan, pembatasan kegiatan hajatan, serta penutupan kawasan wisata.
“Mari kita bahu-membahu untuk menekan penularan covid-19 dengan tetap di rumah saja, tidak berpergian jika tidak mendesak, dan selalu menerapkan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin), karena itu merupakan cara efektif mencegah penularan,” ungkap Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Kamis (21/1/2020).
Bupati Ipong juga mengumumkan perkembangan kasus covid-19 per Kamis, 21 Januari 2020. Terdapat 19 pasien dinyatakan sembuh, 28 kasus baru, dan 2 pasien meninggal dunia.
“Untuk kasus baru 18 orang merupakan kasus kontak erat dan setalah dilakukan pemeriksaan PCR didapatkan hasil positif, 10 orang suspek dengan gejala ringan hingga berat yang mengarah covid-19 dan setelah dilakukan pemeriksaan PCR didapatkan hasilnya positif, Dan 2 orang meninggal dunia yaitu pasien confrim meninggal dunia yang berasal dari Kecamatan Bungkal, dan Kecamatan Sampung,” tandasnya. (Kominfo/fdl)
Berdasarkan alamatnya, 28 kasus tersebut berasal dari Kecamatan :
– Babadan = 4
– Bungkal = 2
– Jambon = 1
– Jenangan = 6
– Ponorogo = 2
– Pulung = 1
– Sambit = 5
– Siman = 1
– Slahung = 6
TOTAL KASUS PER HARI INI = 1.736
SEMBUH = 1.314
MENINGGAL = 95
ISOLASI = 327