Kabupaten Ponorogo ditetapkan zona merah oleh BNPB sejak Senin kemarin, (18/1/2021). Gugus Tugas Kabupaten Ponorogo segera mengambil beberapa langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pemkab Ponorogo segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil beberapa kebijakan selama zona merah. Dari hasil koordinasi tersebut meski belum ada surat tertulis diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi, dan hasilnya daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan,” ungkap, Agus Pramono, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo.

Agus menjelaskan dari hasil rapat dengan Forpimda di Gedung Pusdalops Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno, nantinya di Ponorogo akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, cafe, restoran, dan PKL semua berakhir jam 8 malam, serta lampu jalan akan dimatikan. Bilamana nanti ada yang melanggar nanti akan ada yang mengingatkan mulai Satpol PP hingga Dinas-dinas yang menaungi.
“Itu semua akan dimulai hari Sabtu besok, (23/1/2021), masih ada waktu satu hari saya minta dinas Kominfo untuk melakukan himbauan kepada masyarakat lewat siaran keliling,” pintanya.
Selain diberlakukannya jam malam, untuk pembelajaran tatap muka ditiadakan, dan untuk tempat wisata baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta ditutup sementara. Sedangkan untuk resepsi dihentikan, hanya diijinkan ijab akad nikah saja.
“Cfd nanti juga ditutup sementara, semua nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi orange, semoga kasus covid-19 segera turun, dan terkendali,” tandasnya. (Kominfo/fdl)