Menindaklanjuti surat edaran Bupati Ponorogo Nomor : 713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Ponorogo, tim gabungan mulai dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub melakukan operasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang masih beroperasi di atas jam 20:00 WIB.
“Untuk operasi malam ini kami menyasar pelaku usaha yang masih buka di atas jam 20:00, dan kerumunan pasalnya dalam edaran Bupati Ponorogo, jam operasional sampai jam 20:00. Ya kita lakukan sosialisasi pemahaman kepada para pelaku usaha yang masih buka,” ungkap Siswanto, kabid ketertiban umum, ketentraman, dan Pemadam kebakaran, Dinas Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Menurut pantauan Ponorogo.go.id di lapangan sudah banyak para pelaku usaha yang sudah mematuhi surat edaran Bupati Ponorogo yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan sebelumnya oleh Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo melalui siaran keliling yang dilakukan.
“Mari kita bahu membahu dan bekerja sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, karena sampai malam ini seperti yang diumumkan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni hari ini ada tambahan 79 kasus baru, 18 kasus sembuh, dan 4 orang meninggal dunia,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)