PERESMIAN gedung baru Pasar Legi Ponorogo diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi akibat kelesuan ekonomi yang terjadi sebagai dampak pandemi covid-19.
“Dengan diresmikan dan segera dioperasikan, maka segera ada aktifitas ekonomi di sini yang dilakukan secara massif dan sistematis dibandingkan yang sekarang di lokasi pasar relokasi. Jadi percepatan penyelesaian adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemic covid-19. Apalagi, ini adalah gedung pasar yang sehat,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni usai meresmikan gedung baru Pasar Legi, Selasa (9/2/2021).
Tidak hanya Pasar Legi di Ponorogo, sejumlah gedung pasar yang dikerjakan oleh KemenPUPR RI juga dipercepat. Seperti Pasar Pon yang ada di Trenggalek, yang juga diresmikan pada Selasa ini. “Ini permintaan dari pemerintah pusat. Yaitu agar segera diselesaikan, diresmikan dan dioperasikan,” imbuh Bupati Ipong.
Bagi para pedagang, Bupati Ipong berharap para pedagang bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban. “Pasar ini sudah seperti ini bagusnya, percuma kalau tidak dijaga. Ya nanti bisa kumuh lagi,” tuturnya.
Ketertiban ini juga mencakup tertib dalam pembagian zona atau zonasi berdasarkan jenis dagangannya. Sebab tiap lantai sudah ditentukan jenis dagangannya. Hal ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat saat pemerintah daerah mengajukan proposal pembangunan gedung pasar.
Para pedagang sendiri dijadwalkan masuk secara bertahap ke gedung baru Pasar Legi mulai Maret mendatang. Hal ini terkait proses serah kelola dari pelaksana proyek, PT Adhi Persada Gedung (APG) ke KemenPUPR RI dan dan serah terima gedung dari KemenPUPR RI kepada Pemkab Ponorogo.
“Kita akan lakukan sesegera mungkin. Bahkan kita upayakan pertengahan Februari nanti penyerahan-penyerahan bisa dilakukan. Dengan begitu, boyong pedagang ke sini bisa lebih cepat dari rencana,” kata Direktur Prasarana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR RI) Iwan Supriyanto.
Bupati Ipong menambahkan, karena ada zonasi, persoalan pembagian kios dan los juga akan menyesuaikan peraturan Peraturan Menteri Perdagangan RI. Kalau pun masih ada pedagang yang menolak penempatan di lokasi yang ditentukan menurut zonasi, maka Pemkab Ponorogo sebagai pemilik aset negara yang akan mengaturnya.
“Kalau tidak mau mengikuti ketentuan ya ditinggal,” pungkasnya. (kominfo/dist)
“Dengan diresmikan dan segera dioperasikan, maka segera ada aktifitas ekonomi di sini yang dilakukan secara massif dan sistematis dibandingkan yang sekarang di lokasi pasar relokasi. Jadi percepatan penyelesaian adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemic covid-19. Apalagi, ini adalah gedung pasar yang sehat,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni usai meresmikan gedung baru Pasar Legi, Selasa (9/2/2021).
Tidak hanya Pasar Legi di Ponorogo, sejumlah gedung pasar yang dikerjakan oleh KemenPUPR RI juga dipercepat. Seperti Pasar Pon yang ada di Trenggalek, yang juga diresmikan pada Selasa ini. “Ini permintaan dari pemerintah pusat. Yaitu agar segera diselesaikan, diresmikan dan dioperasikan,” imbuh Bupati Ipong.
Bagi para pedagang, Bupati Ipong berharap para pedagang bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban. “Pasar ini sudah seperti ini bagusnya, percuma kalau tidak dijaga. Ya nanti bisa kumuh lagi,” tuturnya.
Ketertiban ini juga mencakup tertib dalam pembagian zona atau zonasi berdasarkan jenis dagangannya. Sebab tiap lantai sudah ditentukan jenis dagangannya. Hal ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat saat pemerintah daerah mengajukan proposal pembangunan gedung pasar.
Para pedagang sendiri dijadwalkan masuk secara bertahap ke gedung baru Pasar Legi mulai Maret mendatang. Hal ini terkait proses serah kelola dari pelaksana proyek, PT Adhi Persada Gedung (APG) ke KemenPUPR RI dan dan serah terima gedung dari KemenPUPR RI kepada Pemkab Ponorogo.
“Kita akan lakukan sesegera mungkin. Bahkan kita upayakan pertengahan Februari nanti penyerahan-penyerahan bisa dilakukan. Dengan begitu, boyong pedagang ke sini bisa lebih cepat dari rencana,” kata Direktur Prasarana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR RI) Iwan Supriyanto.
Bupati Ipong menambahkan, karena ada zonasi, persoalan pembagian kios dan los juga akan menyesuaikan peraturan Peraturan Menteri Perdagangan RI. Kalau pun masih ada pedagang yang menolak penempatan di lokasi yang ditentukan menurut zonasi, maka Pemkab Ponorogo sebagai pemilik aset negara yang akan mengaturnya.
“Kalau tidak mau mengikuti ketentuan ya ditinggal,” pungkasnya. (kominfo/dist)