Ponorogo Terapkan PPKM Mikro Seperti Instruksi Mendagri

PEMKAB Ponorogo akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021. PPKM Mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) sampai 22 Februari mendatang.

“Mulai hari ini (akan melaksanakan PPKM Mikro) seperti instruksi Mendagri. PPKM Mikro itu sebenarnya sama dengan yang kita berlakukan pada saat awal terjadinya covid-19. Jadi titik fokusnya pada RT dan RW, desa dan kelurahan. Bedanya, nanti ada RT yang zona merah, oranye atau hijau,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlisonni, Selasa (9/2/2021).

Bila ditemukan ada warga yang positif, kata Bupati Ipong, maka dilakukan pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 Desa. Jika perlu dilakukan isolasi mandiri, atau tindakan lain, maka Satgas Covid-19 Desa lah yang berperan. Termasuk di dalamnya pelaksanaan tracing dan testing.

Untuk operasional, anggaran operasional akan diambilkan dari Dana Desa (DD). Di tingkat kabupaten akan menggunakan APBD.

“Ruang isolasi mandiri di tengkat desa/kelurahan ya diaktifkan kembali. Tapi ya memang butuh waktu dan proses untuk pengaktifan itu,” ujarnya. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*