BUPATI Ponorogo Ipong Muchlissoni meyakini dua perda baru sebagai perubahan perda yang telah ada sebelumnya akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo di masa mendatang.
Hal ini diutarakan Bupati Ipong dalam pengesahan raperda menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo. Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan untuk perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu dan penyampaian LKPJ BUpati Tahun Anggaran 2020.
“Dengan dua perda yang baru ini, ada potensi peningkatan pungutan pada sejumlah perijinan jasa usaha tertentu. Tentunya ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Ponorogo,” ungkap Bupati Ipong.
Pada paparan singkatnya, para juru bicara DPRD menyatakan ada sejumlah pasal yang berubah. Hal ini terkait penyebutan nama-nama produk maupun jasa tertentu sampai besaran retribusi pada jasa usaha yang ada.
Bupati Ipong mengatakan, pengesahan dua raperda ini semakin melengkapi produktifitas pemerintah dan DPRD dalam menghasilkan produk-produk peraturan daerah. “Saya sangat menghargai dan berterima kasih kepada DPRD Ponorogo yang masih memberi kesempatan kepada saya untuk turut membahas dan mengesahkan dua raperda yang penting bagi warga Ponorogo di akhir-akhir masa jabatan saya,” pungkasnya. (kominfo/dist)