Santunan bagi korban meninggal akibat covid-19 tahun ini dipastikan tidak ada. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 150/3.2/BS.01.02/2021 yang menyebutkan anggaran tahun 2021 alokasi santunan kepada korban Covid-19 tidak tersedia.
Supriyadi, Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Ponorogo menerangkan, dinasnya mendapatkan surat dari Kemeterian Soasial RI pada 18 Februari 2021 kemarin. Dalam surat tersebut dinyatakan, bahwa Kemensos RI pada anggaran tahun 2021 tidak mengalokasikan santunan kepada korban covid-19.

“Jadi untuk bantuan santunan atas korban meninggal akibat covid-19 dibatalkan, karena tidak ada alokasi anggaran tahun 2021 oleh Kemensos,” ungkapnya, Senin (22/2/2021).
Masih kata Supriyadi, dinasnya pada Juli 2020 lalu telah mengusulkan 17 penerima santunan akibat covid-19. Akan tetapi dengan adanya surat dari Kemensos RI tersebut, bisa dipastikan tahun 2021 ini tidak akan ada santunan.
“Padahal sebelumnya keluarga dari korban pasien covid-19 yang meninggal berhak atas uang santunan sejumlah Rp15 Juta berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan Perlindungan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat covid-19, dengan terbentuk surat kemarin bisa dikatakan tidak ada untuk tahun 2021,” jelasnya.
Dinasnya mulai hari ini juga akan melakukan sosialisasi atas surat dari Kemensos tersebut kepada 17 Ahli Waris yang telah diusulkan kemarin. Semoga seluruh ahli waris bisa memahami kondisi keuangan Negara, dan Covid-19 bisa segera hilang dari Indonesia khususnya Kabupaten Ponorogo. (Kominfo/fdl)