Pemkab Ponorogo Bebaskan BPHTB untuk PTSL dan Denda PBB P-2

Pemerintah Kabupaten Ponorogo membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai tahun 2021 serta pembebasan denda/sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) untuk masa pajak sampai dengan tahun 2020.

Pembebasan Bea BPHTB dan denda/sanksi administratif PBB P-2 ini merupakan salah satu dari program 99 hari kerja Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita. Pun Program relaksasi pajak daerah tahun 2021 ini diluncurkan secara resmi pada Gathering Pajak Daerah Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (1/4/2021).

“Salahsatu program 99 hari kerja saya dengan bunda Lisdyarita, yaitu relaksasi pajak daerah tahun 2021. Untuk itu kami lauching secara resmi program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi,” ungkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo atas penandatanganan perjanjian kerjasama terkait inventarisasi dan pensertipikatan tanah pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta penyerahan 22 sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“tentu masih ada sejumlah tanah Pemerintah yang kami proses persertipikatannya, sehingga bantuan dan kerjasama ini kedepan sangat kami harapkan,” jelasnya.

Tak lupa Bupati Sugiri Sancoko juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak serta seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai wujud nyata peran bapak atau ibu untuk membangun Ponorogo yang kita cintai.

Gathering Pajak Daerah 2021 ini dilakukan secara virtual dengan kepala desa dan kepala kelurahan di Kabupaten Ponorogo, serta dilakukan pengundian hadiah kepada wajib pajak, dan penghargaan kepada 7 wajib pajak teladan dan 12 camat yang membayarkan PBB P-2 tercepat. (kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*