Awali Kunker Ke Ponorogo, Gubernur Jatim Ziarah Makam Kiai Ageng Hasan Besari

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengawali kunjungan kerja di Kabupaten Ponorogo dengan ziarah makam Kiai Ageng Hasan Besari di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo, Senin Malam (5/4/2021). Dalam acara tersebut Gubernur Khofifah didampingi oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wabup Lisdyarita, dan Forkopominda Kabupaten Ponorogo.

Dalam Kesempatan tersebut Gubernur Jatim mengemukakan bahwa ziarah makam ini untuk membangun ikhtiar duniawi dan ikhtiar ukhrawi, dengan ziarah diharapkan mampu meningkatkan ikhtiar secara profesional sekaligus memaksimalkan ikhitiar secara spiritual, sesuai dengan Pancasila sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa.

“Ziarah makam ini untuk membangun ikhtiar duniawi dan ikhtiar ukhrawi, dengan ziarah ini diharapkan mampu meningkatkan ikhtiar secara profesional sekaligus memaksimalkan ikhitiar secara spiritual, sesuai dengan Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ziarah makam sebagai media proses transendensi diri. Pembangunan tidak hanya dilakukan dengan pendekatan profesional teknokratik dan birokratik, tetapi juga pendekatan secara spritual.

“Kita bersama ulama mencoba melakukan proses transendensi diri. Jadi, tidak sekedar melakukan pendekatan profesionalisme teknokratik dan birokratik, tetapi pendekatan-pendekatan spiritual juga harus dilakukan,” ulas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai melakukan ziarah makam.

Di akhir acara ziarah makam, Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan tentang kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran dan perpanjangan PPKM Mikro Jilid V berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 6 Sampai dengan 19 April 2021.

“Pemerintah untuk lebaran tahun ini masih melarang mudik, kita harus lapang dada hal ini untuk menjaga keselamatan bersama. Selain kebijakan tersebut pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Jilid V yang diberlakukan mulai Tanggal 6 hingga 19 April 2021.”pungkasnya (Kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*