LPMK Kepatihan Bantah Komersialkan Makam Bibis

PENGURUS Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kepatihan membantah tuduhan mengomersialkan Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, dengan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp5 juta untuk warga yang ingin dimakamkan di lokasi tersebut.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk membisniskan atau komersialisasi makam. Sekali lagi hanya ingin membatasi yang dari luar. Murni seperti itu keinginan kami. Kalau ingin mengomersialkan tentu warga kami sendiri juga harus bayar. Ini kan tidak, gratis untuk warga Kepatihan. Hanya yang dari luar (yang dikenakan biaya administrasi),” ungkap Ketua LPMK Kepatihah Surino, Kamis (15/4/2021).

Ketua LPMK Kepatihan Surino (kaos hitam) saat menerangkan duduk perkara biaya administrasi yang sempat viral di medsos.

Pembatasan ini didasari kenyataan bahwa Makam Bibis sudah sangat padat dan tidak bisa lagi diperluas karena terkepung gedung. Apalagi, akhir-akhir ini Makam Bibis sering jadi tujuan warga luar Kepatihan, termasuk jenasah yang meninggal karena covid-19.

Surino menerangkan, biaya administrasi tersebut juga bukan untuk honor pengurus LPMK atau perangkat kelurahan setempat. Surino menyatakan, uang yang masuk akan menjadi salah satu pemasukan lembaga pengelola Makam Bibis yang sedang dibentuk. Pemasukan tersebut akan dimanfaatkan untuk honor juru kunci dan pemeliharaan makam.

Tuminem, istri Juru Kunci Makam Bibis Sarjono, saat memperlihatkan kondisi Makam Bibis.

Setelah ada arahan dari Sekda Kabupaten Ponorogo dan pengembalian uang biaya administrasi dilakukan, Surino mengaku lega. Warga juga bisa memahami kondisi yang ada. Masyarakat tinggal menunggu kebijakan dari Pemkab Ponorogo.

“Kami menunggu tindak lanjut dari pertemuan dengan Pak Camat (Ponorogo Kota) dan Kepala Kelurahan. Semoga ada jalan terbaik dan itu nanti berlaku untuk semua Kelurahan di Ponorogo,” ujarnya.

Tuminem saat mendampingi salah satu warga yang mengunjungi Makam Bibis.

Keluarga almarhumah Sulamah, warga Kelurahan Surodikraman yang foto kuitansinya viral medsos, adalah yang pertama kali membayar biaya administrasi dengan besaran Rp5 juta tersebut. Rabu (14/4/2021) siang, LPMK Kepatihan telah mengembalikan uang biaya administrasi tersebut sesuai arahan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono. (kominfo/dist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*