Bupati Sugiri Sancoko memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Paseban Aloon-Aloon Ponorogo, Senin (26/4/2021). Larangan mudik ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, Pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 dan berlaku dari Tanggal 6-17 Mei 2021.
Kang Giri mengatakan menindaklanjuti keputusan dari Pemerintah akan larangan mudik, maka Pemkab Ponorogo mengadakan apel kesiapan pasukan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, yang diikuti oleh 250 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Pemkab, RAPI, Senkom, Banser, dan Kokam.
“Sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah, apel ini sebagai pertanda dimulainya genderang perang untuk bersama-sama perang melawan Covid-19 dengan cara melarang mudik sesuai dengan aturan Pemerintah,” ungkapnya.
Kang Giri juga mengatakan untuk hari ini Pemerintah ada Pekerjaan Rumah (PR) yang berat yaitu kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemkab Ponorogo saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kepulangan PMI. “Terkait kepulangan PMI sedang kami koordinasikan, mudah-mudahan ada jalan yang elok,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)