Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan rapat secara virtual dengan Kementrian Perhubungan tentang pengendalian transportasi pada saat idul fitri tahun 2021 di gedung Pusdalops Covid-19 Pemkab Ponorogo, Senin (3/5/2021).
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam sambutannya mengatakan Pemerintah pusat melarang untuk melakukan mudik pada saat perayaan hari raya Idul Fitri tahun 2021, untuk menekan angka penyebaran covid-19. Dengan adanya larangan tersebut Kementrian Perhubungan melakukan koordinasi dengan Gubernur Jatim serta bupati dan walikota untuk menyiapkan langkah dalam mengantisipasi adanya mobilitas masyarakat yang ingin melakukan kegiatan mudik.

“Koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI dan instansi lain agar berjalan dengan baik terkait dengan larangan mudik,” ungkapnya.
Budi Karya Sumadi menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 bahwa pengetatan mudik dibagi menjadi tiga fase. Pertama, pengetatan mudik (pra) dimulai dari tanggal 22 April hinggal 5 Mei 2021. Kedua, masa peniadaan mudik dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ketiga, pengetatan mudik (pasca) dimulai tanggal 18-24 Mei 2021.

Lanjut Budi, Menteri Perhubungan juga mengeluarkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa idul fitri 1442 H/tahun 2021.
“Ada beberapa kategori kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi seperti pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,” Jelasnya.
Sementara itu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko untuk aturan di Ponorogo saat ini masih tahap perumusan, sehingga nanti tidak ada bertabrakan dengan aturan pusat.
“Pemda saat ini sedang merumuskan aturan terkait dengan hari raya idul fitri,” Pungkasnya. (Kominfo/fdl)