Forkopimda Tinjau Pos Penyekatan Pemudik

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko didampingi Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Aziz dan Dandim 0802 Ponorogo, Letkol. Inf. Sigit Sugiharto bersama PJU Polres Ponorogo melakukan peninjauan di 3 titik pos pantau pemudik, Kamis (6/5/2021)

Rombongan forkopimda tersebut diawali peninjauan di Pos perbatasan Ponorogo – Wonogiri, dan dilanjutkan di pos perbatasan Ponorogo – Trenggalek dan terakhir di pos pelayanan di alun-alun Ponorogo.

Terkait dengan adanya larangan mudik dari Pemerintah Pusat pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan bahwa kendaraan yang berplat nomor di luar rayon V yaitu AE di minta untuk menunjukkan surat perjalanan, ataupun surat rapid test 1x 24 jam, kalau tidak bisa menunjukkan terpaksa petugas akan menyuruh untuk putar balik.

“Pos pengamanan ini akan beroperasi selama 24 jam dan anggota akan terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan pemudik baik yang akan masuk Ponorogo maupun yang keluar Ponorogo,” Ungkapnya.

Kapolres juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik di perayaan hari raya idul fitri ini untuk keselamatan kita bersama dan menekan angka COVID-19 di Ponorogo.

“Jangan mudik dulu, untuk keselamatan kita bersama,” Tegasnya.

Sementara itu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menuturkan nantinya Pemerintah akan melengkapi alat ge-nose di pos pantauan mudik. Dan meminta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, demi keselamatan kita bersama dan menekan angka covid-19.

“Nanti akan lengkapi juga alat ge-nose di pos pos penyekatan mudik,” Pungkasnya. (Kominfo/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*