PEMERINTAH Kecamatan Sukorejo membantah adanya kejadian pungutan liar yang berlangsung pekan lalu di wilayah tersebut. Video viral yang menyebut oknum satpol PP diduga melakukan pungli kepada warga yang menggelar hajatan adalah hal yang tidak benar.
Camat Sukorejo Etik Mudarifah, Senin (24/5/2021) kepada ponorogo.go.id mengatakan, dirinya telah melakukan proses klarifikasi atas dugaan pungli yang dilakukan salah satu staf Seksi Trantibum Kecamatan Sukorejo yang videonya beredar sejak Jumat (21/5/2021) malam.

“Setelah kita gali informasi dari yang bersangkutan (staf dalam video viral), juga kita kroscek ke pemilik rumah penyelenggara hajatan di Desa Golan yang didatangi, dapat diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak pernah meminta atau mengkondisikan segala sesuatu untuk kepentingan pribadinya,” terang Etik.
Yang terlihat dalam video tersebut, lanjut Etik, adalah kegiatan staf bersangkutan yang sedang melakukan edukasi kepada warga yang akan melakukan hajatan. Yaitu agar tuan rumah bisa melaksanakan hajatan dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat sebagaimana SE Bupati Ponorogo yang telah memang memperbolehkan hajatan namun dengan berbagai syarat prokes. Termasuk di antaranya soal kapasitas ruang, tata letak kursi tamu undangan dan model hidangan yang harus dibawa pulang.

“Staf tersebut melakukan hal tersebut, edukasi dan sosialisasi prokes. Soal map kuning yang dibawa itu isinya surat permohonan dari pemilik hajatan yang sudah dikirimkan ke Kecamatan dan diteruskan ke Polsek Sukorejo untuk kemudian dibawa saat visitasi (kunjungan) untuk monitoring,” kata Etik.
Klarifikasi juga menghasilkan dua surat berita acara dan satu surat pernyataan. Kedua berita acara dibuat oleh dua tuan rumah pemilik hajatan yang didatangi staf tersebut. Yaitu Sakdiyah atau istri Mohammad Yahya dan Tukirun alias Harun dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan diketahui oleh Kepala Desa Golan Sujari. Surat tersebut menyatakan bahwa staf yang datang ke lokasi hajatan manten tersebut tidak melakukan pungli.

Sedangkan surat pernyataan dibuat oleh staf yang terekam dalam video viral tersebut. Surat itu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar dan sekadar melakukan monitoring serta edukasi prokes covid-19. Surat pernyataan dibubuhi materai secukupnya.
Kepala Desa Golan Sujari mengaku sudah melihat video viral tersebut di facebook. Ia menyatakan, dugaan pungli oleh staf Trantibum Kecamatan Sukorejo tersebut kepada dua warganya tidak benar. “Nggak ada itu orang yang minta uang. Bapak itu (staf Trantibum) cuma ngecek di lokasi, ya prokesnya, jarak kursi, ada sedikit pembenahan tata letak menyesuaikan prokes,” ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Ponorogo Suko Kartono menyatakan tidak benar ada staf Satpol PP yang berkeliling melakukan pungli di rumah warga yang menggelar hajatan di Sukorejo. Sebab, secara organisasi, Dinas Satpol PP Ponorogo tidak memiliki cabang atau unit di kecamatan-kecamatan dan tidak menempatkan staf di kecamatan.
“Dinas Satpol PP Ponorogo hanya ada di tingkat kabupaten. Di kecamatan itu ada namanya kasi trantibum itu memang ada, tapi bukan di bawah Dinas Satpol PP Kabupaten. Seksi Trantibum ini di bawah pemerintah kecamatan,” ulasnya.
Akhir pekan lalu mulai beredar sebuah video saat seorang staf Seksi Trantibum Kecamatan Sukorejo mendatangi rumah warga Desa Golan bernama Mohammad Yahya. Dalam satu bagian video sempat terdengar staf tersebut mengingatkan agar sinoman (sekelompok pemuda yang membantu orang yang sedang mempunyai hajat sebagai pelayan tamu terutama di pedesaan) mengenakan masker. Tidak ada foto atau video staf tersebut menerima uang atau amplop. (kominfo/dist/ahm)